EKULISASI POS-POS LAPORAN KEUANGAN DENGAN SPT TAHUNAN/ MASA DALAM MENGHADAPI PEMERIKSAAN
Berpengalaman dalam bidang pengelolaan keuangan negara dengan speasialisasi perpajakan, yaitu antara lain :
- Kepala SubDirektorat perencanaan pemeriksaan, direktorat pemeriksaan dan penagihan, direktorat Jendral Pajak (2015- sekarang )
- Anggota Tim Penyusun dan pembahas Perppu Nomor 1 tahun 2017
- Anggota Tim Penyusun dan Pembahas RUU Tax Amnesty 2016
- Anggota Tim Penyusun dan Pembahas RUU KUP 2015
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora dan Grobongan, Direktorat Jendral Pajak(2013-2015)
- Kepala Seksi Peraturan KUP, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jendral Pajak(2011-2013)
- Kepala seksi peraturan KUP,direktorat pemeriksaan dan penagihan,direktorat jenderal pajak (2007-2013)
- Staff pada sumbit pemeriksaan WP badan khusus, direktorat pemeriksaan penagihan dan penyelidikan pajak,direktorat jenderal pajak(2003-2007)
- Dosen pada sekola tinggi akuntansi negara/STAN (1994-sekarang)
- Asisten dosen pada seklah tinggi akuntansi negara/STAN (1994-1998)
- Pelatihan internasional financial fround program (21 s.d. 25 november 2015)
- Short course cumprative tax policy and administrasion di universitas Harvard,cambrige,messachuesets USA (15s.d 28 agustus 2015)
- Pendidikan dan pelatihan teknis kepemiminan TK.III (24 s.d 27 oktober 2013)
- Pendidikan dan pelatihan manajemen PPNS (24 september – 24 oktober 2014)
- Staff placement di ATO finance,Australia (2010)
- Tim rancangan undang-undang KUP (2007-2008)
- Tim pemyusun aturan pelaksanaan undang-undang KUP (2007-20080)
- Tim penyusun aturan pelaksanaan undang-undang PPh (2007-2008)
- Manajer pengembagan akuntansi pemerintah daerah-PPak STAN (2000-2003)
- Anggota komite audit PT TIFICO (2002-2003)
- Financial advisor (advisor BPPN) pada PT goldhill internasional (1999-2003)
- Pengajar bawa brevet pajak PPak STAN (2000-2003)
- Tim penyusun modul USAP review (IAI) untuk yg pertama kali
- Pembicara pada acara-acara seminar dibidang akuntasi,keuangan,dan perpajakan
- Lulusan terbaik STAN (1994)
- Menyelesaikan program magister dengan predikat cum laude(2005)
- Pejabat eselon IV terbaik (2013)
- Kepala kantor pelayanan pajak terbaik (2015)
OUTLINE PEMBAHASAN
- Maksud dan tujuan evaluasi
- Pentingnya evaluasi
- Definisi pembukuan berdasarkan UU KUP
- Dasar hukum pembukuan (pasal 28 KUP)
- Hubungan akuntansi secara komersial dan fiskal
- Beda tetap dan beda waktu
3. EKUALISASI SPT TAHUNAN PPH DAN SPT MASA SEBAGAI CHECK AND BALANCE
MAKSUD DAN TUJUAN EKUALISASI
MAKSUD DAN TUJUAN EKUALISASI
Ekualisasi atau rekonsilisasi adalah pencocokan saldo antara dua atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.(SE-65/PJ/2013)
TUJUAN EVALUASI
Bagi DJP
Salah satu metode dan teknik dalam pemeriksaan dalam rangka mencari petunjuk terkait ketidak patuhan WP(SE-65/PJ/2013)
Bagi Wajib Pajak:
Sebagai persiapan dalam rangka menghadapi pemeriksaan atau klarifikasi dari DJP, sehingga WP dapat mempersiapkan penjelasan mengenai penyebab terjadinya selisih dalam Ekualisasi
PENTINGNYA EKUALISASI
Karena terdapat kewajiban pembukuan bagi WP Badan dan WP OP yang menjalankan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas
Karenater dapat perbedaan perlakuan akuntansi antara SAK (secarakomersial) dengan UU Perpajakan (secarafiskal)
PENTINGNYA EKUALISASI
Karena terdapat kewajiban pembukuan bagi WP Badan dan WP OP yang menjalankan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas
Pasal 1 angka 29 UU KUP
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Pasal 28 ayat 1UU KUP
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan
Pasal 28 ayat (7) UU KUP
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Pentingnya Ekualisasi
Karena terdapat perbedaan perlakuan akuntansi antara SAK (secarakomersial) dengan UU Perpajakan (secarafiskal)
Akuntansi komersial
Berdasarkan PSAK
- Transaksi
- Dokumen transaksi
- Pembukuan
- Laporan keuangan komersial
- Laba komersial
Akuntasi fiskal
- Berdasarkan UU Pajak
- Label fiskal
Akuntansi
Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode jika arus masuk tersebut menyebabkan kenaikan ekuitas yag tidak berasal dari kontribusi penanam mdal
UU PPh
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, balik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun
Prinsip pengakuan pendapatan
akuntansi
- Full accrual with matching principle (Realized & Realizable)
- Installment method
- Cost recovery method
UU PPh
BEBAN KOMERSIAL VS FISKAL
Komersial
Penurunan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan menurunnya ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
Fiskal
Biaya untuk menagih, memperoleh dan memelihara penghasilan atau biaya, yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan.
Prinsip pengakuan beban
Komersial
- Matched against revenues
- Systematic and rational allocation
- Immediate Recognition
Fiskal
- Matching concept (untuk3M)
- Systematic and rational allocation (contoh:penyusutan)
- Immediate Recognition (hanya untuk yang realized)
BEDA TETAP
Perbedaan yang disebabkan perbedaan prinsip antara akuntansi dan pajak apakah suatu penghasilan tersebut merupakan objek pajak atau bukan objek pajak dan apakah beban tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan atau tidak.
- Penghasilan yang telah dipotong PPh Final Ps 4 ayat (2) UU PPh
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak Ps 4 ayat (3) UU PPh
- Pengeluaran yang termasuk dalam non deductible expense Ps 9 ayat (1) UU PPh
- Pengeluaran yang tidak termasuk dalam deductible expensePs 6 ayat (1) UU PPh
BEDA WAKTU
Perbedaan antara dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu aktiva atau kewajiban (Fiskal) dengan nilai tercatat aktiva atau kewajiban (komersial) yang berakibat pada kenaikan atau penurunan laba Fiskal.
- Penyusutan aset
- Costing inventory (FIFO, AVERAGE)
Komentar Anda