
DJP dan DJBC Terbitkan Aturan Baru 2026, Simak Perubahan Ketentuan Pajak dan Penerimaan Kepabeanan
Artikel Perpajakan 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan sejumlah ketentuan baru pada 2026 sebagai bagian dari penyesuaian administrasi dan pengelolaan penerimaan negara. Dua aturan yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2026.
PER-8/PJ/2026 mengubah ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sementara itu, PER-6/BC/2026 mengubah pedoman pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.
PER-8/PJ/2026 Ubah Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
PER-8/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan perkembangan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
Perubahan tersebut mencakup beberapa ketentuan dalam mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Wajib Pajak perlu lebih memperhatikan kebenaran data ketika melakukan pembayaran, termasuk jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, serta kode yang digunakan dalam pembayaran.
Pemindahbukuan Pajak Mendapat Penyesuaian
Pemindahbukuan merupakan mekanisme yang dapat digunakan ketika terjadi kesalahan atau ketidaktepatan dalam pembayaran pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam PER-8/PJ/2026, ketentuan pemindahbukuan diperbarui untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan dalam sistem yang baru. Pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut menjadi penting karena kesalahan dalam pembayaran dapat memengaruhi pencatatan kewajiban pajak. Oleh sebab itu, Wajib Pajak perlu memastikan informasi pembayaran telah benar sebelum transaksi dilakukan.
PER-6/BC/2026 Fokus pada Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Berbeda dengan PER-8/PJ/2026, PER-6/BC/2026 diterbitkan oleh DJBC dan berkaitan dengan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.
Peraturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 tersebut merupakan perubahan atas PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai. DJBC menyatakan perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas distribusi target penerimaan serta penyusunan trajectory penerimaan.
Trajectory tersebut digunakan sebagai instrumen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah didistribusikan.
Penyusunan Target Mempertimbangkan Kondisi Penerimaan
PER-6/BC/2026 mengatur bahwa penyusunan trajectory penerimaan mempertimbangkan sejumlah faktor. Beberapa di antaranya adalah data historis tahun anggaran sebelumnya, jumlah hari kerja, impor insidentil, rencana ekspor, harga dan volume komoditas, kuota ekspor, kebijakan ekspor, serta proyeksi jatuh tempo.
Selain itu, penyusunan trajectory juga mempertimbangkan proyeksi pembelian pita cukai secara tunai, kebijakan mengenai penundaan pembayaran pita cukai, dan pertimbangan lain yang diperlukan.
Pendekatan tersebut memungkinkan target penerimaan disusun dengan mempertimbangkan kondisi aktual yang dapat memengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai.
Target Penerimaan Dapat Disesuaikan
Salah satu perubahan penting dalam PER-6/BC/2026 adalah adanya ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap trajectory penerimaan apabila terjadi perubahan kondisi yang menjadi dasar penyusunannya.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan terhadap periode bulan yang belum berakhir dalam tahun anggaran berjalan. Dengan mekanisme tersebut, target penerimaan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang terjadi selama tahun berjalan.
Setelah disusun atau disesuaikan, trajectory penerimaan disampaikan kepada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
Bagi Wajib Pajak, PER-8/PJ/2026 perlu diperhatikan terutama oleh pihak yang melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem administrasi perpajakan.
Kesalahan dalam melakukan pembayaran dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan pemindahbukuan. Oleh karena itu, perusahaan maupun Wajib Pajak perlu memastikan proses pembayaran dilakukan dengan data yang tepat serta menyimpan dokumen transaksi sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Sementara bagi pelaku usaha yang kegiatan bisnisnya berkaitan dengan impor, ekspor, maupun barang kena cukai, perubahan pedoman distribusi target penerimaan DJBC menjadi bagian dari perkembangan administrasi kepabeanan dan cukai yang perlu dipantau.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, PT Maju Sejahtera melakukan pembayaran pajak melalui sistem administrasi perpajakan. Dalam proses tersebut, perusahaan ternyata melakukan kesalahan dalam menentukan masa pajak yang tercantum dalam pembayaran.
Setelah mengetahui adanya kesalahan, perusahaan melakukan pengecekan dan mengajukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila permohonan memenuhi persyaratan, pembayaran tersebut dapat dipindahkan ke kewajiban pajak yang sesuai.
Di sisi lain, sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan impor juga perlu memperhatikan perkembangan target penerimaan kepabeanan dan cukai. Dengan adanya penyesuaian trajectory penerimaan berdasarkan kondisi aktual, DJBC dapat melakukan pemantauan target secara lebih dinamis selama tahun berjalan.
Pentingnya Memahami Perubahan Regulasi
Penerbitan aturan baru menunjukkan bahwa administrasi perpajakan, kepabeanan, dan cukai terus mengalami penyesuaian. Bagi Wajib Pajak maupun pelaku usaha, pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi penting untuk menghindari kesalahan administrasi.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa bagian keuangan, pajak, maupun kepabeanan mengikuti perkembangan ketentuan terbaru. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan berkala terhadap regulasi yang diterbitkan oleh DJP, DJBC, maupun Kementerian Keuangan.
Dengan memahami perubahan aturan sejak awal, perusahaan dapat menyesuaikan prosedur internal dan mengurangi risiko kesalahan dalam pemenuhan kewajiban kepada negara.
Kesimpulan
PER-8/PJ/2026 dan PER-6/BC/2026 menjadi bagian dari penyesuaian regulasi perpajakan serta kepabeanan dan cukai pada 2026. PER-8/PJ/2026 berfokus pada perubahan ketentuan pembayaran, penyetoran pajak, dan pengembalian kelebihan pembayaran dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sementara itu, PER-6/BC/2026 memperbarui pedoman distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai, termasuk penyusunan serta penyesuaian trajectory penerimaan berdasarkan berbagai kondisi yang memengaruhi penerimaan negara.
Bagi Wajib Pajak dan pelaku usaha, memahami perubahan kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting agar proses administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun kepabeanan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar Anda