Contact Whatsapp085210254902

Jual Rumah Komersial Non-Subsidi, PPh Final 2,5% atau 1%? Ini Ketentuan yang Perlu Dipahami

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 15 Agustus 2026 | Dilihat 9kali
Jual Rumah Komersial Non-Subsidi, PPh Final 2,5% atau 1%? Ini Ketentuan yang Perlu Dipahami

Jual Rumah Komersial Non-Subsidi, PPh Final 2,5% atau 1%? Ini Ketentuan yang Perlu Dipahami

Pendahuluan

Transaksi jual beli properti menjadi salah satu transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan cukup besar. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan mengenai tarif PPh Final yang berlaku, khususnya terkait perbedaan antara rumah komersial non-subsidi dan rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Kesalahan dalam menentukan tarif pajak dapat menyebabkan ketidaktepatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, baik bagi pengembang properti maupun pihak yang melakukan pengalihan hak atas properti.

Ketentuan PPh Final atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan

Berdasarkan ketentuan perpajakan, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final.

Tarif PPh Final tersebut tidak selalu sama, melainkan bergantung pada jenis properti yang dialihkan dan karakteristik pihak yang melakukan transaksi. Secara umum, terdapat beberapa tarif yang berlaku, yaitu:

Tarif 2,5%

Tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain kategori tertentu yang memperoleh tarif khusus. Dengan demikian, apabila transaksi dilakukan atas rumah komersial non-subsidi, maka pada umumnya tarif PPh Final yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya:

  • rumah tapak komersial;
  • apartemen non-subsidi;
  • properti hunian yang tidak termasuk kategori rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Tarif 1%

Tarif sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hanya berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa:

  • Rumah Sederhana (RS); atau
  • Rumah Susun Sederhana (RSS),

yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Artinya, tarif 1% bukan ditentukan hanya berdasarkan istilah "rumah", tetapi harus memenuhi kriteria sebagai rumah sederhana atau rumah susun sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumah Komersial Non-Subsidi Tidak Termasuk Tarif 1%

Salah satu kesalahan pemahaman yang sering terjadi adalah menganggap seluruh penjualan rumah oleh pengembang dapat menggunakan tarif 1%. Padahal, tarif 1% diberikan secara khusus untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sementara itu, rumah komersial non-subsidi berada dalam kategori pengalihan tanah dan/atau bangunan selain rumah sederhana, sehingga menggunakan tarif PPh Final 2,5%.

Contoh Perhitungan PPh Final:

Sebuah perusahaan properti menjual rumah komersial dengan harga Rp1.000.000.000.
Perhitungan PPh Final:
Rp1.000.000.000 × 2,5% = Rp25.000.000

Maka PPh Final yang harus dibayarkan atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp25.000.000.

 

Mengapa Tarif Rumah Subsidi Berbeda?

Pengenaan tarif yang lebih rendah untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mendukung penyediaan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Rumah subsidi memiliki karakteristik dan tujuan sosial yang berbeda dibandingkan dengan properti komersial.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan perlakuan perpajakan khusus melalui tarif PPh Final sebesar 1% agar sektor perumahan sederhana dapat berkembang dan membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.

Aspek yang Perlu Diperhatikan oleh Pengembang Properti

Bagi perusahaan yang bergerak dalam sektor properti, penentuan tarif PPh Final perlu menjadi perhatian sejak awal transaksi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Memastikan Klasifikasi Properti

Pengembang perlu memastikan apakah unit yang dijual termasuk kategori:

  • rumah sederhana;
  • rumah susun sederhana; atau
  • rumah komersial.

Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan tarif pajak.

2. Menggunakan Nilai Pengalihan yang Tepat

PPh Final dihitung berdasarkan jumlah bruto nilai pengalihan. Untuk transaksi jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, nilai pengalihan pada dasarnya mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut.

3. Menyiapkan Dokumentasi Transaksi

Dokumen seperti:

  • perjanjian jual beli;
  • bukti pembayaran;
  • dokumen kepemilikan;
  • dokumen perpajakan;

perlu disimpan dengan baik sebagai bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan pajak.

Dampak bagi Pembeli dan Penjual Properti

Walaupun kewajiban PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan umumnya menjadi tanggung jawab pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi, pemahaman mengenai pajak properti tetap penting bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bagi penjual, pemahaman tarif pajak membantu memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar.

Sementara bagi pembeli, mengetahui aspek perpajakan dapat membantu memperkirakan total biaya transaksi yang harus dipersiapkan.

Kesimpulan

Penentuan tarif PPh Final atas penjualan rumah tidak hanya berdasarkan jenis "rumah", tetapi bergantung pada klasifikasi properti dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk rumah komersial non-subsidi, tarif PPh Final yang berlaku adalah 2,5% dari nilai bruto pengalihan. Sementara tarif 1% hanya berlaku untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan memahami perbedaan perlakuan pajak tersebut, pelaku usaha properti maupun masyarakat dapat menjalankan transaksi secara lebih tertib dan menghindari risiko kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com