Contact Whatsapp085210254902

Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (2)

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 23 Februari 2020 | Dilihat 1205kali
Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (2)

Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (2)

Perizinan sektor

  1. Mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (risk-Based Approach/RBA).
  2. Kegiatan usaha risiko tinggi wajib mempunyai izin.
  3. Kegiatan usaha risiko tinggi adalah yang terdampak terhadap: kesehatan (health), keselamatan (safety), dan lingkungan (environment) serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam.
  4. Kegiatan usaha risiko menengah menggunakan standar.
  5. Kegiatan usaha risiko remdah cukup melalui pendaftaran.
  6. Penilaian standar (compliance) dilakukan oleh profesi bersertifikat.
  7. Penataan kewenangan perizinan diatur dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK).
  8. Pemerintah melakukan pengawasan dan inspeksi yang ketat atas kegiatan usaha risiko tinggi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com