Contact Whatsapp085210254902

Pajak Progresif Lahan Tidur: Upaya Pemerintah Cegah Spekulasi Tanah

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 38kali
Pajak Progresif Lahan Tidur: Upaya Pemerintah Cegah Spekulasi Tanah

Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik

Fenomena tanah kosong yang dibeli untuk investasi namun dibiarkan tidak produktif (lahan tidur) mendorong beberapa pemerintah daerah mempertimbangkan skema pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal.

Konsep Pajak Progresif atas Lahan Tidur

Berbeda dari PBB yang dikenakan tarif tunggal, beberapa daerah mengkaji skema PBB dengan tarif lebih tinggi untuk lahan yang dibiarkan kosong/tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen mendorong pemilik lahan segera memanfaatkan atau melepas tanahnya, sekaligus mencegah spekulasi harga tanah yang tidak sehat.

Dasar Hukum yang Masih Terbatas

Berbeda dengan opsen atau PBJT yang sudah diatur rinci dalam UU HKPD, skema pajak progresif khusus untuk lahan tidur belum memiliki dasar hukum nasional yang seragam, sehingga penerapannya baru sebatas wacana atau kajian di beberapa daerah, bukan kebijakan yang berlaku merata secara nasional.

Instrumen Lain yang Sudah Berjalan

Sebagai alternatif, pemerintah pusat memiliki instrumen serupa melalui kebijakan pajak atas tanah dan bangunan yang tidak/kurang dimanfaatkan dalam konteks Bank Tanah dan Hak Pengelolaan Lahan, meski implementasinya masih terbatas pada lahan-lahan tertentu yang dikuasai negara.

Dampak Potensial bagi Pemilik Lahan

Jika skema pajak progresif lahan tidur benar-benar diterapkan secara luas di masa depan, pemilik lahan besar yang membiarkan tanahnya kosong dalam jangka panjang perlu mempertimbangkan opsi pemanfaatan produktif, sewa, atau pelepasan aset guna menghindari beban pajak yang lebih tinggi.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum PBB-P2 sebagai pajak daerah)

- Kajian dan wacana kebijakan pemerintah daerah terkait pajak progresif lahan tidur (belum menjadi kebijakan nasional yang seragam)

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com