
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Fenomena tanah kosong yang dibeli untuk investasi namun dibiarkan tidak produktif (lahan tidur) mendorong beberapa pemerintah daerah mempertimbangkan skema pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal.
Berbeda dari PBB yang dikenakan tarif tunggal, beberapa daerah mengkaji skema PBB dengan tarif lebih tinggi untuk lahan yang dibiarkan kosong/tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen mendorong pemilik lahan segera memanfaatkan atau melepas tanahnya, sekaligus mencegah spekulasi harga tanah yang tidak sehat.
Berbeda dengan opsen atau PBJT yang sudah diatur rinci dalam UU HKPD, skema pajak progresif khusus untuk lahan tidur belum memiliki dasar hukum nasional yang seragam, sehingga penerapannya baru sebatas wacana atau kajian di beberapa daerah, bukan kebijakan yang berlaku merata secara nasional.
Sebagai alternatif, pemerintah pusat memiliki instrumen serupa melalui kebijakan pajak atas tanah dan bangunan yang tidak/kurang dimanfaatkan dalam konteks Bank Tanah dan Hak Pengelolaan Lahan, meski implementasinya masih terbatas pada lahan-lahan tertentu yang dikuasai negara.
Jika skema pajak progresif lahan tidur benar-benar diterapkan secara luas di masa depan, pemilik lahan besar yang membiarkan tanahnya kosong dalam jangka panjang perlu mempertimbangkan opsi pemanfaatan produktif, sewa, atau pelepasan aset guna menghindari beban pajak yang lebih tinggi.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum PBB-P2 sebagai pajak daerah)
- Kajian dan wacana kebijakan pemerintah daerah terkait pajak progresif lahan tidur (belum menjadi kebijakan nasional yang seragam)
Komentar Anda