Contact Whatsapp085210254902

Pajak Rokok dan Cukai Hasil Tembakau: Update Tarif 2026

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 46kali
Pajak Rokok dan Cukai Hasil Tembakau: Update Tarif 2026

Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik

Kenaikan cukai hasil tembakau menjadi topik tahunan yang selalu dipantau industri rokok maupun konsumen, karena berdampak langsung pada harga jual rokok di pasaran serta penerimaan pajak rokok daerah yang menyertainya.

Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai Pajak Pusat

CHT merupakan pungutan pusat yang dikenakan atas produksi rokok berdasarkan golongan produsen dan jenis produk (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin), dengan tarif yang ditetapkan berjenjang melalui PMK dan dapat berubah setiap tahun sesuai kebijakan fiskal pemerintah.

Sinyal Tidak Ada Kenaikan Tarif CHT di 2026

Menteri Keuangan memberikan sinyal tidak berencana menaikkan tarif CHT pada 2026, dengan pertimbangan sektor pabrik rokok merupakan salah satu penyerap tenaga kerja signifikan dan kondisi industri yang masih perlu dijaga stabilitasnya, meski keputusan final tetap dapat berubah menjelang penetapan APBN.

Pajak Rokok sebagai Pajak Daerah Tambahan

Selain CHT sebagai pajak pusat, terdapat juga Pajak Rokok yang merupakan pungutan tambahan sebesar 10% dari CHT yang dipungut untuk kepentingan daerah, dengan sebagian besar penerimaannya diwajibkan dialokasikan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.

Dampak Kebijakan bagi Industri dan Konsumen

Kepastian tidak ada kenaikan tarif CHT di 2026 memberikan ruang bernapas bagi produsen rokok skala kecil dan menengah, meski tekanan dari sisi penegakan hukum terhadap rokok ilegal tetap diperketat sebagai bagian dari strategi menjaga penerimaan cukai negara.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum Pajak Rokok)

- Pernyataan Menteri Keuangan RI mengenai kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com