
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Kenaikan cukai hasil tembakau menjadi topik tahunan yang selalu dipantau industri rokok maupun konsumen, karena berdampak langsung pada harga jual rokok di pasaran serta penerimaan pajak rokok daerah yang menyertainya.
CHT merupakan pungutan pusat yang dikenakan atas produksi rokok berdasarkan golongan produsen dan jenis produk (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin), dengan tarif yang ditetapkan berjenjang melalui PMK dan dapat berubah setiap tahun sesuai kebijakan fiskal pemerintah.
Menteri Keuangan memberikan sinyal tidak berencana menaikkan tarif CHT pada 2026, dengan pertimbangan sektor pabrik rokok merupakan salah satu penyerap tenaga kerja signifikan dan kondisi industri yang masih perlu dijaga stabilitasnya, meski keputusan final tetap dapat berubah menjelang penetapan APBN.
Selain CHT sebagai pajak pusat, terdapat juga Pajak Rokok yang merupakan pungutan tambahan sebesar 10% dari CHT yang dipungut untuk kepentingan daerah, dengan sebagian besar penerimaannya diwajibkan dialokasikan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.
Kepastian tidak ada kenaikan tarif CHT di 2026 memberikan ruang bernapas bagi produsen rokok skala kecil dan menengah, meski tekanan dari sisi penegakan hukum terhadap rokok ilegal tetap diperketat sebagai bagian dari strategi menjaga penerimaan cukai negara.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum Pajak Rokok)
- Pernyataan Menteri Keuangan RI mengenai kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau 2026
Komentar Anda