
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Sebagai bagian dari upaya menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah memberikan insentif pajak yang jauh lebih besar bagi UMKM dibanding fasilitas yang berlaku di wilayah lain di Indonesia.
Berdasarkan PP 12/2023, UMKM yang berinvestasi di IKN dengan nilai di bawah Rp10 miliar dapat menikmati PPh Final sebesar 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha hingga Rp50 miliar dalam satu tahun pajak, jauh lebih besar dibanding batas Rp4,8 miliar yang berlaku untuk UMKM di luar IKN.
Pelaku usaha harus beroperasi di wilayah IKN, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang membawahi IKN, memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan instansi berwenang, dan mengajukan permohonan insentif paling lambat tiga bulan sejak melakukan penanaman modal.
Fasilitas PPh Final 0% ini diberikan sejak persetujuan insentif diterbitkan hingga tahun 2035, memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM yang berencana membuka usaha atau memindahkan operasionalnya ke kawasan IKN.
Meski PPh-nya 0%, penerima insentif tetap wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet secara tahunan, serta memenuhi kewajiban perpajakan lain di luar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, Pasal 56
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN
Komentar Anda