
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Ketika bisnis UMKM terus berkembang, ada satu titik yang tidak bisa dihindari: kewajiban dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyak pelaku usaha belum memahami kapan tepatnya kewajiban ini muncul dan konsekuensi apa yang menyertainya.
Pengusaha yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan omzet tersebut terlampaui, sesuai batasan pengusaha kecil yang diatur PMK 197/PMK.03/2013.
Setelah dikukuhkan, PKP wajib memungut PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, menerbitkan e-Faktur, serta menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan, terlepas dari apakah dalam bulan tersebut ada transaksi maupun tidak.
Setelah menjadi PKP, harga jual barang atau jasa pada umumnya perlu disesuaikan karena harus memperhitungkan PPN, sehingga pengusaha perlu mempertimbangkan strategi harga agar tetap kompetitif tanpa mengurangi margin keuntungan secara signifikan.
Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga dapat mengajukan diri sebagai PKP secara sukarela, misalnya untuk memenuhi persyaratan mitra bisnis atau tender tertentu yang mensyaratkan status PKP, meski konsekuensi kewajiban PPN tetap sama seperti PKP wajib.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 3A
Komentar Anda