Contact Whatsapp085210254902

Pajak UMKM yang Jualan di TikTok Shop dan Media Sosial

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 65kali
Pajak UMKM yang Jualan di TikTok Shop dan Media Sosial

Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil

Pelaku usaha yang berjualan di TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli kini menghadapi perubahan mekanisme pajak yang signifikan, menyusul mulai diberlakukannya pemungutan PPh Pasal 22 secara langsung oleh marketplace.

Mekanisme Baru Sejak PMK 37/2025

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang pada saat pembayaran diterima marketplace, kemudian menyetorkan dan melaporkannya ke negara. DJP telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut, dengan kewajiban pemungutan efektif berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

Pemerintah menegaskan potongan 0,5% ini bukan pungutan tambahan, melainkan perubahan cara pelunasan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, potongan ini menjadi bagian dari pelunasan pajak final tersebut.

Pedagang Kecil Tetap Dilindungi

Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam tahun berjalan tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025. Sejumlah jenis transaksi seperti pulsa, emas, dan pengalihan tanah/bangunan juga dikecualikan dari pemungutan ini.

Yang Perlu Dilakukan Penjual Online

Pastikan data omzet dan surat pernyataan pada akun marketplace sudah sesuai kondisi riil, simpan invoice dari marketplace sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, dan gunakan bukti tersebut sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final saat pelaporan SPT Tahunan.

Sumber

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui PMSE

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com