
Banyak pelaku UMKM mengira batas omzet untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% baru saja dinaikkan. Faktanya, yang berubah bukan batas omzetnya, melainkan jangka waktu pemanfaatan fasilitas ini yang diperpanjang oleh pemerintah.
Sesuai PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Angka ini tidak berubah sejak PP 23/2018 diterbitkan.
Khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh sama sekali, dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama tahun berjalan. Fasilitas ini tidak berlaku untuk wajib pajak badan, termasuk PT dan PT Perorangan.
Awalnya, jangka waktu pemanfaatan tarif final 0,5% bagi WP Orang Pribadi dibatasi 7 tahun sejak terdaftar, sehingga bagi WP yang terdaftar sejak 2018 seharusnya berakhir di 2024/2025. Pemerintah kemudian mengumumkan perpanjangan masa pemanfaatan hingga tahun 2029 khusus untuk WP Orang Pribadi, agar UMKM memiliki waktu lebih panjang sebelum beralih ke skema pembukuan dan tarif umum.
Cek sejak tahun berapa NPWP terdaftar dan bentuk usahanya (orang pribadi, CV/firma, atau PT), karena jangka waktu pemanfaatan berbeda-beda: 7 tahun untuk orang pribadi (kini diperpanjang hingga 2029), 4 tahun untuk CV/firma/koperasi/PT Perorangan, dan 3 tahun untuk PT biasa.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Pasal 57 dan Pasal 59
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat (2a)
- Pengumuman pemerintah mengenai perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga tahun 2029
Komentar Anda