
Kategori: PPN & PPnBM
Isu kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat UU HPP sempat menimbulkan kekhawatiran luas, karena banyak yang mengira seluruh barang dan jasa akan terkena tarif baru tersebut. Faktanya, penerapan tarif 12% dibatasi hanya untuk kelompok barang tergolong mewah.
Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN 12% hanya dikenakan atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan sudah menjadi objek PPnBM, misalnya kendaraan bermotor mewah, hunian mewah di atas Rp30 miliar, kapal pesiar, dan pesawat pribadi.
Untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, PPN tetap dihitung dengan tarif efektif 11% melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga nilai PPN yang dibayar konsumen pada akhirnya sama seperti sebelum kebijakan ini berlaku.
Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas bebas PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, buah, dan susu segar, serta jasa pendidikan dan jasa kesehatan tertentu, sehingga kebijakan ini tidak berdampak langsung pada harga kebutuhan dasar masyarakat.
PKP yang menjual barang tergolong mewah perlu menyesuaikan sistem faktur pajak agar menggunakan tarif 12% dari harga jual penuh, sementara PKP dengan produk non-mewah cukup memastikan penerapan skema DPP Nilai Lain 11/12 sudah berjalan benar di sistem pembukuan dan faktur pajaknya.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor
Komentar Anda