Contact Whatsapp085210254902

Kenaikan Tarif PPN 12%: Barang dan Jasa Apa Saja yang Terdampak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 39kali
Kenaikan Tarif PPN 12%: Barang dan Jasa Apa Saja yang Terdampak

Kategori: PPN & PPnBM

Isu kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat UU HPP sempat menimbulkan kekhawatiran luas, karena banyak yang mengira seluruh barang dan jasa akan terkena tarif baru tersebut. Faktanya, penerapan tarif 12% dibatasi hanya untuk kelompok barang tergolong mewah.

Barang Mewah yang Dikenakan Tarif Penuh 12%

Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN 12% hanya dikenakan atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan sudah menjadi objek PPnBM, misalnya kendaraan bermotor mewah, hunian mewah di atas Rp30 miliar, kapal pesiar, dan pesawat pribadi.

Barang dan Jasa Non-Mewah Tetap Bertarif Efektif 11%

Untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, PPN tetap dihitung dengan tarif efektif 11% melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga nilai PPN yang dibayar konsumen pada akhirnya sama seperti sebelum kebijakan ini berlaku.

Barang Kebutuhan Pokok Tetap Mendapat Fasilitas

Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas bebas PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, buah, dan susu segar, serta jasa pendidikan dan jasa kesehatan tertentu, sehingga kebijakan ini tidak berdampak langsung pada harga kebutuhan dasar masyarakat.

Yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha

PKP yang menjual barang tergolong mewah perlu menyesuaikan sistem faktur pajak agar menggunakan tarif 12% dari harga jual penuh, sementara PKP dengan produk non-mewah cukup memastikan penerapan skema DPP Nilai Lain 11/12 sudah berjalan benar di sistem pembukuan dan faktur pajaknya.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean

- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com