
Jakarta, 2026 — Di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, banyak perusahaan menghadapi fluktuasi penghasilan yang signifikan di tahun 2026. Ketentuan mengenai penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 menjadi instrumen penting yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mengelola arus kas secara lebih efisien tanpa melanggar kewajiban perpajakan.
Besaran angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan di awal tahun didasarkan pada SPT Tahunan tahun sebelumnya. Namun jika kondisi usaha berubah drastis — misalnya penurunan pendapatan akibat kehilangan kontrak besar, dampak regulasi baru, atau perubahan kondisi pasar — wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran kepada Kepala KPP.
Prosedur pengajuan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 di era Coretax menjadi lebih terstruktur. Wajib pajak perlu menyampaikan permohonan disertai perhitungan proyeksi penghasilan tahun berjalan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin akurat proyeksi yang disajikan, semakin besar kemungkinan permohonan disetujui.
Perlu diperhatikan bahwa penyesuaian angsuran ke bawah adalah permohonan yang harus disetujui DJP — bukan hak otomatis wajib pajak. Oleh karena itu, jika terdapat ketidakpastian tentang kondisi usaha ke depan, dokumentasikan secara cermat semua faktor yang mempengaruhi proyeksi penghasilan. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk menyusun argumentasi permohonan yang kuat.
Di sisi lain, jika kondisi usaha membaik secara signifikan di luar proyeksi awal, wajib pajak perlu secara proaktif menyesuaikan angsuran ke atas. Jika angsuran yang dibayarkan jauh lebih rendah dari pajak terutang yang sebenarnya, selisihnya akan dikenakan sanksi bunga saat penyelesaian di akhir tahun. Pemantauan kinerja usaha secara berkala dan penyesuaian pajak yang tepat waktu adalah praktik perencanaan pajak yang baik.
Artikel 29/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda