
Jakarta, Juni 2026 — Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2025 adalah 30 April 2026. Bagi wajib pajak badan yang belum menyampaikan atau memerlukan pembetulan, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Berikut adalah checklist komprehensif yang dapat membantu wajib pajak badan memastikan SPT yang disampaikan lengkap, benar, dan tepat waktu.
Checklist Dokumen Keuangan: Pastikan laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) untuk tahun pajak 2025 sudah difinalisasi dan diaudit jika wajib. Rekonsiliasi fiskal — perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal — harus dihitung dengan cermat dan terdokumentasi. Semua bukti potong PPh yang diterima dari pemotong pajak (Bukti Potong 1721, Formulir Bukti Potong lainnya) harus dikumpulkan dan dicocokkan dengan data pre-populated di Coretax.
Checklist Kewajiban Administratif: Pastikan semua SPT Masa bulanan untuk tahun 2025 sudah dilaporkan — ada atau tidak ada nilai. Verifikasi bahwa semua pembayaran pajak (PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN) sudah tercatat dengan benar di Coretax. Periksa apakah terdapat sanksi administrasi yang masih outstanding yang perlu diselesaikan sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Checklist Teknis Coretax: Pastikan akun Coretax perusahaan aktif dan passphrase sertifikat elektronik masih valid. Perbarui data profil perusahaan jika ada perubahan alamat, pengurus, atau data lainnya. Verifikasi bahwa seluruh faktur pajak keluaran dan masukan sudah terunggah dengan benar ke sistem. Lakukan uji coba akses ke menu SPT Badan jauh sebelum deadline untuk memastikan tidak ada kendala teknis.
Langkah terakhir namun tidak kalah penting: review seluruh isian SPT secara menyeluruh sebelum tombol 'Kirim' ditekan. SPT yang sudah dikirim masih dapat dibetulkan, namun proses pembetulan membutuhkan waktu dan upaya ekstra. Lebih baik teliti sebelum mengirim daripada menyesal setelah SPT tersampaikan. Jika terdapat ketidakpastian dalam perlakuan pajak atas transaksi tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak sebelum pelaporan.
Artikel 30/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda