Contact Whatsapp085210254902

Kisah Petani Modern yang Manfaatkan Insentif Pajak Pertanian

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 25 Juni 2026 | Dilihat 6kali
Kisah Petani Modern yang Manfaatkan Insentif Pajak Pertanian

Jawa Tengah, 2026 — Budi Hartono, 48 tahun, petani padi dan hortikultura di Magelang, Jawa Tengah, membuktikan bahwa pertanian modern dan kepatuhan pajak bisa berjalan beriringan. Dengan lahan seluas 5 hektar yang dikelola secara produktif menggunakan teknologi pertanian presisi, omzet usaha taninya mencapai Rp800 juta per tahun — angka yang membuatnya masuk kategori UMKM yang memanfaatkan PPh Final 0,5 persen.

Perjalanan Pak Budi menuju pertanian modern dimulai ketika ia mengikuti program pengembangan pertanian presisi yang difasilitasi pemerintah daerah. Dengan sensor tanah, sistem irigasi otomatis, dan drone untuk pemetaan dan penyemprotan, produktivitas lahannya meningkat 60 persen dalam tiga tahun. Investasi peralatan ini sebagian dibiayai melalui kredit usaha yang dipermudah dengan status wajib pajak aktif.

Pak Budi menjadi salah satu petani pertama di wilayahnya yang memanfaatkan insentif pajak untuk investasi peralatan pertanian berteknologi tinggi. Mesin pertanian berenergi listrik, sistem monitoring berbasis IoT, dan panel surya untuk irigasi mendapatkan fasilitas perpajakan yang membuat investasi lebih terjangkau. 'Saya pikir tadinya pajak itu cuma beban. Ternyata kalau dikelola dengan benar, perpajakan bisa jadi alat untuk mempermudah berkembangnya usaha saya,' ujarnya.

Keberhasilan Pak Budi mendorong petani-petani lain di sekitarnya untuk bergabung membentuk koperasi pertanian. Koperasi tersebut kini juga memanfaatkan fasilitas pajak koperasi yang diatur dalam PP 20/2026, termasuk akses ke kredit dengan bunga lebih rendah berkat catatan perpajakan yang bersih.

Kisah Pak Budi menjadi bagian dari narasi besar yang ingin dibangun pemerintah: bahwa sektor pertanian modern Indonesia bukan hanya tentang swasembada pangan, tetapi juga tentang petani yang terhubung dengan sistem formal, memiliki kepastian hukum, dan dapat mengakses seluruh fasilitas yang berhak mereka dapatkan — termasuk fasilitas perpajakan yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh sektor industri dan perdagangan.

Artikel 28/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com