Contact Whatsapp085210254902

Troubleshooting Error Umum di Coretax dan Solusinya

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 25 Juni 2026 | Dilihat 5kali
Troubleshooting Error Umum di Coretax dan Solusinya

Jakarta, 2026 — Meskipun sistem Coretax DJP terus disempurnakan sejak diluncurkan, masih ada berbagai kendala teknis yang kerap dialami wajib pajak. Memahami error yang umum terjadi dan cara mengatasinya dapat menghemat banyak waktu dan menghindari kepanikan tidak perlu yang sering terjadi menjelang deadline pelaporan.

Error 1: 'NIK tidak ditemukan atau tidak valid.' Penyebab paling umum adalah pemadanan NIK-NPWP yang belum selesai. Solusi: periksa status pemadanan di menu profil Coretax. Jika belum dilakukan, ikuti proses pemadanan dengan menyiapkan NIK, email, nomor ponsel aktif, dan EFIN. Jika sudah dilakukan namun masih error, hubungi KPP terdekat untuk pemutakhiran data secara langsung.

Error 2: 'Passphrase tidak valid saat menandatangani dokumen.' Passphrase berbeda dari password login — ia digunakan khusus untuk tanda tangan digital. Jika lupa passphrase, diperlukan proses reset yang melibatkan verifikasi identitas ulang. Solusi: kunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP asli, atau gunakan fitur reset passphrase online jika tersedia di portal Coretax.

Error 3: 'Data pre-populated menampilkan informasi yang tidak dikenal.' Ini bisa terjadi karena ada transaksi yang dicatat atas nama NPWP yang ternyata bukan transaksi wajib pajak tersebut. Jangan langsung mengkonfirmasi data yang tidak Anda kenal. Segera hubungi KPP untuk melakukan klarifikasi dan pembetulan data sebelum SPT dikirmkan.

Error 4: 'Faktur pajak tidak dapat diterbitkan.' Beberapa kemungkinan penyebab: PKP belum melakukan aktivasi sertifikat elektronik, kuota nomor seri faktur pajak habis, atau status PKP sedang dalam proses verifikasi. Masing-masing memiliki solusi yang berbeda — hubungi Kring Pajak 1500200 untuk panduan spesifik. Yang penting: jangan terlambat menangani karena faktur pajak yang tidak diterbitkan tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif.

Artikel 26/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com