Contact Whatsapp085210254902

Visi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk Perpajakan 2026

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 25 Juni 2026 | Dilihat 3kali
Visi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk Perpajakan 2026

Jakarta, 2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa semangat pembaruan yang segar dalam kebijakan fiskal Indonesia. Setelah resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Menkeu Purbaya dengan tegas menyatakan posisinya: 'Saat ini tidak perlu ada pajak baru lagi di Indonesia. Yang perlu kita lakukan adalah memastikan yang sudah ada berjalan dengan optimal dan adil.'

Visi Menkeu Purbaya untuk perpajakan 2026 bertumpu pada tiga pilar: integritas sistem, keadilan distribusi beban pajak, dan pemanfaatan teknologi untuk efisiensi. Integritas sistem berarti memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk penghindaran pajak, baik oleh individu maupun korporasi. Coretax menjadi instrumen utama untuk mewujudkan visi ini.

Tentang keadilan, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kelompok masyarakat yang tidak mampu harus tetap terlindungi dari beban pajak yang memberatkan. Sementara mereka yang memiliki kemampuan lebih tinggi harus memastikan kontribusinya proporsional. 'Jangan sampai UMKM yang baru merintis usaha malah terbebani pajak berlebih, sementara pengusaha besar yang mampu bisa memanfaatkan celah hukum untuk meminimalkan pajak.'

Dalam hal pemanfaatan teknologi, Menkeu Purbaya mendorong percepatan pembenahan Coretax yang sempat mengalami berbagai kendala teknis di awal implementasi. Ia menarget sistem berjalan stabil dan user-friendly sepenuhnya di akhir 2026, dengan fitur yang terus ditingkatkan secara iteratif berdasarkan masukan dari wajib pajak.

Ke depan, Menkeu Purbaya juga menggagas dialog perpajakan yang lebih terbuka antara DJP dengan komunitas bisnis dan asosiasi wajib pajak. 'Kebijakan pajak yang baik adalah yang dipahami dan diterima oleh masyarakat, bukan yang dipaksakan. Kita perlu membangun kepercayaan bersama bahwa uang pajak benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,' tutupnya.

Artikel 25/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com