
Jakarta, 2026 — Salah satu inovasi paling disambut baik oleh wajib pajak adalah peluncuran fitur Coretax Mobile yang memungkinkan pelaporan SPT Masa bulanan langsung dari smartphone. Tidak perlu lagi duduk di depan komputer atau mengunjungi kantor pajak — kewajiban perpajakan bulanan kini dapat diselesaikan di mana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet.
Coretax Mobile tersedia untuk platform Android dan iOS dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store. Setelah mengunduh, login menggunakan NIK dan passphrase yang sama dengan akun Coretax web. Antarmuka yang dirancang lebih sederhana dan task-oriented memudahkan pengguna awam untuk menyelesaikan pelaporan tanpa kebingungan.
Fitur yang tersedia di Coretax Mobile mencakup pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Final UMKM, dan PPN untuk Pengusaha Kena Pajak. Pembuatan dan pengelolaan faktur pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi mobile ini. Bagi pelaku UMKM yang aktif bertransaksi setiap hari, kemampuan membuat faktur pajak dari ponsel adalah kemudahan yang sangat signifikan.
Untuk wajib pajak yang berada di daerah dengan koneksi internet tidak stabil, DJP menyediakan fitur Coretax Form yang memungkinkan pengisian formulir secara offline. Formulir yang sudah diisi dapat disimpan sementara di perangkat dan diunggah ke sistem Coretax ketika koneksi tersedia. Solusi ini memastikan inklusi digital perpajakan menjangkau seluruh pelosok Indonesia.
Batas waktu pelaporan SPT Masa umumnya adalah tanggal 20 bulan berikutnya untuk penyampaian, dan tanggal 15 untuk pembayaran. Coretax Mobile menyediakan fitur pengingat otomatis yang dapat dikonfigurasi sesuai preferensi pengguna, memastikan wajib pajak tidak melewatkan deadline dan terhindar dari sanksi keterlambatan.
Artikel 23/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda