
Jakarta, 2026 — Ekosistem startup teknologi Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam kebijakan fiskal 2026. Menyadari peran strategis startup teknologi sebagai motor inovasi dan penyerap tenaga kerja terampil, pemerintah merancang paket insentif perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis digital yang umumnya memiliki fase pertumbuhan tinggi namun baru menghasilkan keuntungan di kemudian hari.
Salah satu insentif utama adalah fasilitas tax allowance yang memberikan pengurangan penghasilan kena pajak bagi startup yang bergerak di bidang kecerdasan buatan, komputasi awan, keamanan siber, teknologi kesehatan, dan teknologi pertanian. Startup yang memenuhi kriteria investasi tertentu dapat menikmati pengurangan penghasilan kena pajak hingga 30 persen selama periode tertentu.
Bagi startup dalam fase awal yang belum menghasilkan keuntungan, kerugian fiskal kini dapat dikompensasikan dengan lebih fleksibel. Peraturan yang diperbarui memungkinkan kompensasi kerugian diperpanjang hingga sepuluh tahun untuk startup teknologi yang terdaftar dalam program inkubasi atau akselerasi yang diakui pemerintah.
Pemerintah juga memberikan fasilitas pajak untuk investasi modal ventura dan angel investor yang menanamkan modal di startup teknologi Indonesia. Ini merupakan langkah penting untuk mendorong ekosistem pendanaan startup domestik yang masih membutuhkan penguatan. Dengan insentif ini, investasi di startup teknologi Indonesia menjadi lebih kompetitif dibandingkan menempatkan modal di instrumen keuangan konvensional.
Untuk mengakses insentif-insentif ini, startup teknologi perlu mendaftarkan diri di Kementerian Ekonomi Digital dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. DJP bekerja sama dengan Kementerian terkait untuk memastikan proses pengajuan insentif dapat dilakukan secara digital melalui sistem Coretax, sejalan dengan semangat digitalisasi layanan pemerintah.
Artikel 11/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda