Contact Whatsapp085210254902

Peran Konsultan Pajak di Era Coretax: Wawancara Praktisi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 25 Juni 2026 | Dilihat 1kali
Peran Konsultan Pajak di Era Coretax: Wawancara Praktisi

Jakarta, 2026 — 'Banyak yang mengira dengan Coretax semua proses pajak jadi otomatis dan konsultan pajak tidak diperlukan lagi. Anggapan itu keliru.' Demikian ditegaskan oleh Budi Santoso, konsultan pajak bersertifikat dengan pengalaman 18 tahun, dalam wawancara khusus. Menurutnya, transformasi digital perpajakan justru mengubah dan meningkatkan peran konsultan, bukan menghilangkannya.

Coretax memang membuat laporan SPT lebih mudah dan data lebih akurat. Tetapi kompleksitas perpajakan tidak berkurang, melainkan bergeser ke dimensi yang berbeda. 'Dulu konsultan banyak membantu klien soal pengisian formulir. Sekarang kami lebih banyak membantu interpretasi aturan, perencanaan pajak strategis, dan penanganan SP2DK serta pemeriksaan yang datanya kini jauh lebih lengkap,' jelas Budi.

Salah satu area yang justru memerlukan lebih banyak perhatian konsultan adalah Global Minimum Tax. Perusahaan multinasional dengan omzet di atas EUR 750 juta kini berhadapan dengan kewajiban baru yang sangat teknis. Perhitungan Effective Tax Rate (ETR), pengelolaan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax, dan penyusunan GloBE Information Return adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian mendalam.

Di sisi lain, era Coretax juga membuka peluang baru bagi konsultan untuk memberikan nilai tambah melalui analitik data. Dengan data perpajakan yang lebih lengkap dan terintegrasi, konsultan kini bisa membantu klien mengidentifikasi peluang perencanaan pajak yang lebih optimal, meminimalkan risiko SP2DK, dan mengembangkan strategi kepatuhan berbasis data.

Budi menutup wawancara dengan pesan untuk para wajib pajak: 'Pilih konsultan pajak yang memiliki sertifikasi resmi, memahami sistem Coretax secara mendalam, dan terus mengikuti perkembangan regulasi. Di era perpajakan digital ini, konsultan yang baik adalah mitra strategis — bukan sekadar pengisi formulir.'

Artikel 9/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com