
Jakarta, 2026 — Direktorat Jenderal Pajak memberikan angin segar bagi wajib pajak yang selama ini memiliki harta atau penghasilan yang belum dilaporkan sesuai ketentuan. Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diperkuat di tahun 2026, DJP membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pengungkapan dan penyelesaian kewajiban perpajakan dengan tarif yang lebih rendah dari tarif sanksi normal.
PPS bukanlah hal baru dalam perpajakan Indonesia — program serupa pernah dilaksanakan sebelumnya. Namun di era Coretax dengan sistem pengawasan yang semakin canggih, motivasi untuk memanfaatkan program ini jauh lebih kuat. Sistem Coretax yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber membuat potensi terdeteksinya ketidakpatuhan menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Mekanisme PPS di 2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan, dengan membayar pajak penghasilan ditambah sejumlah tarif tertentu yang telah ditetapkan. Sebagai imbalannya, wajib pajak mendapatkan kepastian hukum bahwa data yang diungkapkan tidak akan dijadikan dasar pemeriksaan, penyidikan, atau penuntutan pidana di bidang perpajakan.
Bagi pelaku usaha, manfaat mengikuti PPS melampaui sekadar kepastian hukum perpajakan. Status kepatuhan yang bersih membuka akses ke berbagai fasilitas perbankan dan pembiayaan dengan persyaratan lebih baik. Kepercayaan mitra bisnis juga meningkat, karena rekam jejak pajak yang bersih menjadi salah satu indikator kredibilitas usaha yang semakin diperhitungkan.
DJP mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum sistem pengawasan semakin memperketat pengawasan. Lebih baik mengungkapkan secara sukarela dengan tarif yang lebih ringan daripada menunggu terdeteksi sistem dan menghadapi sanksi yang jauh lebih besar. Informasi lengkap tentang PPS dapat diperoleh di kantor pajak terdekat atau melalui portal Coretax DJP.
Artikel 8/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda