Contact Whatsapp085210254902

Global Minimum Tax Berlaku Penuh: Panduan bagi Perusahaan Multinasional

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 20 Juni 2026 | Dilihat 1kali
Global Minimum Tax Berlaku Penuh: Panduan bagi Perusahaan Multinasional

Jakarta, 2026 — Indonesia resmi memberlakukan Global Minimum Tax (GMT) sejak 1 Januari 2025 melalui PMK 136 Tahun 2024, dan di tahun 2026 aturan teknis pelaksanaannya semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang ditandatangani pada 4 Mei 2026. Regulasi ini menjadi panduan teknis yang dinantikan oleh ratusan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

GMT merupakan bagian dari Two Pillar Solution yang disepakati lebih dari 130 negara dalam kerangka OECD/G20. Inti kebijakannya sederhana namun berdampak luas: perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global di atas EUR 750 juta diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15 persen, di mana pun mereka beroperasi.

Terdapat tiga mekanisme utama dalam implementasi GMT di Indonesia. Pertama, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) — Indonesia berhak memungut pajak tambahan jika tarif efektif entitas di Indonesia berada di bawah 15 persen. Kedua, Income Inclusion Rule (IIR) — entitas induk di Indonesia wajib membayar pajak tambahan atas entitas anak di luar negeri dengan ETR di bawah 15 persen. Ketiga, Undertaxed Profits Rule (UTPR) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, perusahaan multinasional yang terdampak wajib memenuhi beberapa kewajiban: menyampaikan notifikasi, melakukan pembayaran Pajak Tambahan maksimal 31 Desember 2026, dan menyampaikan GloBE Information Return (GIR) maksimal akhir Juni 2027. Jadwal ini memberi ruang yang cukup bagi perusahaan untuk mempersiapkan sistem akuntansi dan perpajakan mereka.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan urgensi kebijakan ini: 'Pajak minimum global adalah sebuah keniscayaan. Kalau tidak mengadopsi, justru berisiko merugikan Indonesia. Jika tarif efektif di bawah 15%, maka negara lain bisa melakukan top-up tax sehingga Indonesia berisiko kehilangan hak pemajakan.' Pesan ini menegaskan bahwa GMT bukan ancaman, melainkan kesempatan bagi Indonesia untuk mengamankan basis pajaknya di era ekonomi global.

Artikel 2/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com