Contact Whatsapp085210254902

Panduan Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax DJP Wajib Tahu Sebelum Deadline

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Juni 2026 | Dilihat 10kali
Panduan Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax DJP  Wajib Tahu Sebelum Deadline

Jakarta, 2026 — DJP mewajibkan seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax paling lambat 31 Maret 2026. Perubahan ini bersifat mandatori — tidak ada pilihan untuk kembali ke sistem DJP Online lama. Memahami cara menggunakan Coretax adalah keharusan mutlak bagi setiap wajib pajak.

Langkah pertama adalah aktivasi akun. Wajib pajak perlu mengunjungi portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu mengklik menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini berfungsi sebagai NPWP, alamat email aktif, dan nomor ponsel terdaftar. Proses verifikasi dilakukan melalui foto selfie biometrik.

Satu hal penting yang wajib dipastikan sebelum login adalah pemadanan NIK dengan NPWP. Sebagian besar kendala login yang dialami wajib pajak terjadi karena pemadanan belum dilakukan — sistem akan langsung menolak akses jika data belum sinkron. Wajib pajak disarankan mengecek status pemadanan jauh-jauh hari sebelum deadline.

Setelah aktivasi, wajib pajak perlu membuat passphrase — berbeda dari password biasa, passphrase ini digunakan untuk menandatangani dokumen pajak secara digital. Passphrase minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Simpan passphrase di tempat aman karena kehilangannya berarti tidak bisa menandatangani dokumen pajak digital.

DJP menjamin bahwa keterlambatan pelaporan akibat gangguan teknis tidak akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025. Namun demikian, jangan tunda laporan hingga batas akhir. Mulailah proses lebih awal, manfaatkan fitur pre-populated data yang sudah tersedia, dan hubungi Kring Pajak di 1500200 jika mengalami kendala.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | Tahun 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com