Contact Whatsapp085210254902

MENGENAL HUKUM PERDATA

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 23 Februari 2020 | Dilihat 1391kali
MENGENAL HUKUM PERDATA

KASUS-KASUS HUKUM PERDATA DI INDONESIA

BAB 1

MENGENAL HUKUM PERDATA

  1. Pengertian hukum perdata

Dalam tayangan infortainment, sering kita lihat berita perceraian artis yang menjadi gosip hangat dan disukai banyak penonton. Lain lagi dengan sebuah kasus yang terjadi pada 2010, yaitu kasus tanjung periuk berdarah yang sangat meggamparkan. Tragedi ini dipuci penggusuran makam yang dilakukan oleh Satpol PP. Jika kita cermati, kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah penduduk yang akan diambil alih oleh pemerintah. Kasus ini menjadi “panas” karena penduduk tidak rela jika makam orang yang paling mereka segani (Mbah Priuk) ikut tergusur.

Kasus perceraian dan sengketa tanah merupakan dua kasus yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan, yakni keduanya termasuk kasus hukum pendata. Kasus semacam ini tidak berhubungan dengan tindak kriminal, melainkan masalah hak kepemilikan dan kehidupan pribadi atau hak privat. Masih bingung dengan pengertian hukum perdata? Simak pemaparan berikut.

Seperti yanng telah dijelaskan sebelumnya, hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh kekuasaan (yang berkuasa) untuk mengatur masyarakatnya (society). Di indonesia, terdapat beberapa hukum yang mennjaadi aturan tata kehidupan masyarakat indonesia, di antaranya hukum perdata, hukum pidana, hukkum tata negara, dan hukum tata usaha (administrasi) negara. Hukum-hukum yang berlaku di indonesiamerupakan paduan dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Di beberapa daerah di indonesia, diberlakukan sistem hukum adat selain hukum-hukum yang dinuat pemerintah indonesia.

Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum dan hubungan di antara subjek hukum. Subjek adalah pelaku. Subjek hukum ada dua, yaitu manusia dan badan hukum (PT,CV, firma,koperasi, yayasan, dan sebagainya). Hukum perdata ada karena kehidupan seseorang didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan berdasarkan kebendaan atau hubungan yang lain. Manusia diakui sebagai subjek hukum sejak lahir sampai mati, sedangkan badan hukum diakui sebagai subjek hukum sejak didirikan sampai bubar atau dibubarkan.

Yang menjadi dasar berlakunya hukum perdata di indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi:

“Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku’ selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Karena hukum perdata merupakan, “rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.” Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya, serta membatasi kehidupan atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil (civil law). Hukum privat adalah hukum yang, baik materi maupun prosesnya, didasarkan pada kepentingan pribadi-pribadi. Misalnya, ketika terjadi transaksi jual beli rumah, kedua belah pihak berhak untuk menentukan metode pembayaran, apakah kontan atau kredit. Jual beli ini merupakan urusan pribadi sehingga institusi publik seperti polisi atau jaksa tidak behak untuk ikut campur dalam prosesnya. Jadi, ketika ditemukan masalah perdata dan polisi atau jaksa turut campur dalam kasus tersebut (dengan membawa “baju” institusinya), maka tindakan aparat tersebut patut dicurigai. Namun ketika terjadi penipuan, misalnya rumah yang dijual bukan hak milik si penjual, maka kasus ini bisa dilaporkan ke polisi. Penipuan termasuk ke dalam ranah pidana, bukan perdata. Penjelasan tentang hukum pidana dan perbedaannya dengan hukum perdata akan dibedah dalam bab lain.

Dari fungsinya, hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil memuat aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata materiil berbicara tentang isi dari hukum perdata itu sendiri.

Hukum perdata materiil di indonesia di-kodifikasi2 dalam buku kitab undamh-undang hukum perdata (KUHPerdata). Isi KUHPerdata terdiri 4 bagian, yaitu:

  1. Buku 1 tentang orang/personrecht; mengatur tentang hukkum persorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum. Di dalamnya, antara lain berisi ketentuan timbulnya hak keperdataan seseorang, seperti kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dan memiliki UU sendiri, yaitu UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku 2 tentang Benda/Zakenrecht; mengatur tentang benda (sebagai sesuatu yang menjadi hak manusia) dan hak kebendaan. Yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh seseorang, sedanngkan hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankam kepada pihak ketiga. Saat ini, buku 2 tentang benda telah banyak berkurang. Hal ini dikarenakan beberapa hal yang berkaitan dengan benda telah diatur secara terpisah, seperti UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok Agraria dan UU nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Bila suatu hal telah diatur dalam perundang-undangan, peraturan dalam KHUPerdata dianggap tidak berlaku.
  3. Buku 3 tentang Perikanan/Verbintenessenrecht; mengatur tentang perikanan (verbintenis). Istilah “perikatan”. Di sini memiliki arti lebih luas daripada “perjanjian”. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian dan ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum, baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwrneming). Buku 3 tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari yang menerbitkan hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
  4. Buku 4 tentang Kedaluwarsa dan Pembuktian/Vejaringen Bewjis; mengatur tentang pembuktian dan kedaluwarsa (lewat waktu). Buku keempat ini berisi prinsip umum tentang pembuktian dan alat-alat bukti, yaitu surat-surat, kesaksian, persangkutan, persangkean, pengakuan, dan sumpah. Kedaluwarsa berkaitan dengan jangka waktu tertentu yang dapat mengakitbatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu, diatur juga hal-hal tentang “perlepasan hak” (rechtsverwerking), yaitu hilangnya hak seseorang bukan karena lewat waktu, melainkan karena sikap atau tindakannya yang menunjukkan dia sudah tidak akan menggunakan haknya tersebut.

Hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur cara-cara memepertahankan dan melaksanakan hukum materiil, seperti bagaimana tata cara untuk mengajukan tuntutan atau mempertahan kan hak. Misalnya, ketika seseorang merasa tanahnya ditempati orang lain, dia bisa melakukan guguatan agar orang yang menempati tanahnya (tergugat) mengembalikan tanah miliknya (penggugat). Selama prosesnya, mulai dari pendaftaran gugatan, peradilan, sampai putusan hakim, digunakan hukum perdata formil. Contoh lain, A dan B melakukan transaksi jual beli tanah. Si A membeli tanah si B. Ketika si A meninggal, si B meninggal, si C, sebagai ahli waris, menempati tanah tersebut. Tidak lama, si B meninggal dan si D, selakunya anak si B, merasa bahwa tanah tersebut merupakan warisan miliknya dan ayahnya (si B) tidak pernah menjualnya kepada si A. kemudian, si D mengajukan gugutan ke pengadilan terhadap kepemilikan tanah si C. Terjadilah sengketa atas tanah tersebut. Si C berhak melakukan pembelaan atas haknya dipengadilan dengan mengajukan bukti-bukti dan aksi sampai hakim memutuskan siapa yang lebih berhak. Tata cara atau prosedur dari pengajuan gugatan sampai putusan final menggunakan Hukum Acara Perdata (KUHAP)3 atau hukum perdata formil.

  1. Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia

Untuk mengetahui seperti apa hukum perdata di Indonesia, bisa kita lihat dari sejauh hukum perdata itu sendiri; bagaimana dan kapan terbentuknya serta atas motivasi apa hukum ini dibentuk. Sebenarnya, hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang berinduk pada Kitab undang-undang itu dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek atau biasa disingkat menjadi B.W. Dalam perkembanngannya, sebagian materi B.W. sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan Undang-undang RI, seperti UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan, dsb. Hukum perdata Belanda sendiri berasal dari hukum perdata Perancis. Artinya, ada keterkaiatan antara hukum perdata Indonesia dan hukum perdata di Eropa. Untuk lebih lengkapnya, kita akan membedah hukum perdata di Eropa dan pengaruhnya di Indonesia.

  1. Hukum Perdata Romawi

Pada 528 juta, Justinian dinobatkan sebagai Kaisar Romawi. Dia kemudian membentuk suatu kepanitian code4 hukum-hukum kekaisaran. Pada 529, hasil kerja panitia tersebut diumumkan kemudian diperbaharui dan didekritkan menjadi undang-undang pada 539. Aturan ini kemudian disebut Corpus Jurid Civilis yang kemudian menjadi landasan pokok pengembangan sistem hukum di Benua Eropa. Aturan-aturan dalam Corpus Jurid Cilivis tidak sepenuhnya diterima oleh negara-negara Eropa. Ada yang menerima secara keseluruhan kemudian memodifikasinya. Ada yang hanya menerima secara keseluruhan kemudian digabungkan dengan hukum sipil di negara tersebut. Ada juga yang tidak menggunakan code ini. Hukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini kemudian sampai ke Perancis. Penyebab awalnya adalah pendudukan Romawi atas negari tersebut. Pada masa itu, sistem ini dipakai saat kedua bangsa ini berinteraksi ubtuk mengatur kepentingan di antara keduanya. Proses ini berlangsung selama bertahun-tahun sampai-sampai Perancis pun kemudian mengadopsi hukum ini untuk diterapkan oleh bangsanya sendiri.

 

  1. Hukum Perdata Perancis

Pada awalnya, perancis menerapkan hukum yang berbeda di berbagai wilayahnya. Pada bagian utara dan tengah Perancis, berlaku hukum lokal (pays de droit coutimier). Hukum ini merupakan hukum kebiasaan Perancis kuno yang berasal dari hukum Jeraman. Belanda dengan daerah selatan Perancis yang memberlakukan hukum Romawi. Di zaman ketika Napolepn Bonaparte berkuasa di Perancis, disusunlah Undang-undang Napoleon (Code Napoleon) yang menjadi undang-undang sipil Perancis (Code Civil Francais), oleh empat orang ahli hukum terkenal Perancis. Code ini disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis, kemudian mulai diberlakukan pada 21 Maret 1804. Akan tetapi, Undang-undang Napoleon bukanlah undang-undang sipil resmi pertama yang disusun di negara Eropa. Sebelumnya telah ada beberapa undang-undangseperti Codex maximilianeus Bavaricus Cilivius di Batavia Jerman tahun 1756, kemudian, di Prusia pada tahun 1792 terdapat Allgemeines landrecht, dan West Galician Code di Galicia atau Code Napoleon menjadi kodifikasi hukum pertama di dunia, karena dianggap sebagai undang-undang sipil pertama yang berhasil dan sangat mempengaruhi perundang-undangan di banyak negara.

Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut sebagai Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Hukum ini akhirnya mulai menyebar ke negara lain akibat dari pendudukan Perancis terhadap negara-negara tersebut. Untuk memperluas daerah jajahannya di Eropa, Napoleon seiring melakukan ekspansi ke negara-negara Eropa. Salah satunya adalah penguasaan Perancis terhadap Belanda pada tahun 1806. Dengan penguasaan Perancis terhadap Belanda, maka Code Civil dan Code De Commerce akhirnya mulai diberlakukan di Belanda, bahkan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis.

Negara-negara yang menganut sistem hukum Code Napoleon disebut penganut sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum ini berlawanan dengan sistem hukum Anglo-Saxoni yang umumnya digunakan negara-negara berbahasa Inggris, seperti Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, sebagian besar Kanada, dan Amerika Serikat. Perbedaan mendasar antara Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental terletak pada perangkat hukkum yanng dipakai dan sistem politik yang digunakan.

Dalam sistem Eropa Kontinental, pemeritah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan. Begitu pun dalam sistem peradilan, hakim mengacu kepada tafsirannya terhadap undang-undang dalam penyelesaian kasus. Sistem Anglo-saxon adalah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutus perkara. Hal ini membuat proses peradilan dalam sistem hukum Anglo-Saxon menganut sistem juri. Nama Anglo-Saxon sendiri sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya (Inggris).

 

  1. Hukum Perdata Belanda

sebelum dijajah Perancis, hukum yang berlaku di Belanda adalah hukum kebiasaan,5 yaitu hukum Belanda kuno. Dengan adanya penjajahan Perancis, terjadilah perkawinan hukum Belanda kkuno dengan Code Civil, sehingga pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun Kitab Undang-undanng Hukum Perdata (KHUPerdata) negeri Belanda, yang dikodifikasi oleh J.M Kemper. Kodifikasi itu disebut Ontwerp Kamper. Namun sayangnya, Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya. Pengkodifikasian kemudian dilanjutkan oleh Nicolai yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Pembentukan hukum perdayta Belanda selesai pada 6 Juli 1830 dan diberlakukan pada tanggal 1 Febuari 1830. Tetapi, pada Agustus 1830 terjadi pemberontakan dibagian selatan Belanda (Kerajaan Belgia), sehingga proses kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana kembali pada 1 Oktober 1838. Kodifikasi itu adalah:

  1. Burgelijk Wetboek yang disingkat B.W. atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda.
  2. Wetboek Van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Meskipun B.W dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda , sebagian besar isi dan bentuknya serupa dengan Code Civil dan Code Civil De Commerce Perancis. Menurut Jos van Kan, B.W. adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

  1. Hukum Perdata Hindia-Belanda

Pada saat Belanda menjajah Indonesia, Belanda membuka banyak perkebunan danmendirikan beragam perusahaan. Pemerintahan Belanda kala itu membuka kepastian investasi yang seluas-luasnya bagi investor swasta, baik dari belanda maupun negara Eropa lainnya. Penguasaan secara ekonomidan politik ini tentunya harus diperkuat dengan perangkat hukum, salah satunya hukum perdata. Sehingga, hukum perdata Belanda pun akhirnya ditranspalasikan6 di Hindia-Belanda (Indonesia).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com