
Artikel Indonesia
Transfer pricing tidak hanya berlaku untuk lintas negara, tapi juga antarperusahaan dalam satu grup di Indonesia. Jika harga transaksi terlalu rendah atau tinggi dibanding pasar, DJP bisa menganggap ada upaya penghindaran pajak.
Studi Kasus:
Sebuah grup ritel besar memiliki anak usaha logistik. Tarif jasa logistik yang ditagihkan jauh di bawah harga pasar, sehingga laba lebih besar dilaporkan di entitas lain. DJP melakukan pemeriksaan dan menemukan penyimpangan prinsip kewajaran. Koreksi PPh Badan mencapai Rp 450 miliar.
Pelajaran: setiap transaksi antarperusahaan dalam grup harus terdokumentasi dengan analisis kewajaran harga. Rahayu & Partner membantu klien menyiapkan transfer pricing documentation yang sesuai regulasi.
English Version
Transfer pricing applies not only to cross-border but also domestic group transactions. When intra-group pricing deviates significantly from market value, the DGT may suspect tax avoidance.
Case Study:
A large retail group owned a logistics subsidiary. The logistics services were billed at below-market rates, shifting profits to another entity. The DGT audited and concluded non-arm’s length pricing, leading to a corporate income tax adjustment of IDR 450 billion.
Lesson: Companies must prepare proper documentation and apply the arm’s length principle. Rahayu & Partner supports clients in preparing compliant transfer pricing documentation.
Komentar Anda