
MODUL 1
KEGIATAN BELAJAR 1
KONSEP DASAR AUDITING
Pengertian Auditing
PENGERTIAN DAN TERMINOLOGI UTAMA/KUNCI
Untuk memperoleh gambaran serta pengertian auditing secara komprehensif dan baik, perlu terlebih dahulu mempelajari definisi Auditing yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Dalam modul ini hanya akan dikemukakan 3 (tiga) rumusan definisi aditing yang dianggap dapat mewakili rumusan definisi auditing dari pakar lainnya yang dapat memberikan gambaran komprehensif akan pengertian auditing.
Alvin A Arens (2000) mendefinisikan auditing secara luas atau umum, tidak terfokus pada jenis audit tertentu saja, misalnya Financial Statement Audit.
Menurutnya: “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and estabilished criteria. Auditing should be done by a competent, indepeden person.”
American Accounting Association (AAA) Commite on Basic Auditing concept yang dikutip dan dialihbahasakan oleh Ruchiyat Kosasih (1981) Mengemukakan sebagai berikut :
“Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan menilai bukti bukti secara objektif, yang akan berkaitan dengan pernyataan pernyataan tentang tindakan tindakan dan kejadian kejadian ekonomi, untuk menentukan kesesuaian antara pernyataan pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
Definisi ketiga dikemukakan oleh Sukrisno Agoes (1996) sebagai berikut :
“Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang indepeden terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan catatan pembukuan dan bukti bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
Ketiga definisi tersebut pada prinsipnya mengandung konsepsi yang sama tentang Auditing, hanya cara penyampaiannya saja yang berbeda. Arens dan AAA mendefinisikan secara umum, sedangkan Sukrisno Agoes lebih ke audit untuk laporan keuangan historis.”
Dari ketiga definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ada 5 (Lima) Terminologi utama/kunci yang masing masing akan dijelaskan sebagai berikut:
1.Informasi dan kriteria yang ditetapkan (established criteria)
Untuk melakukan pekerjaan audit harus ada objek yang akan dievaluasi dan standard evaluasinya. Objek yang dimaksud dalam audit adalah informasi informasi yang dapat di kuantifisir (quantifiable information) yang dapat disajikan dalam berbagai bentuk, seperti :
Laporan keuangan historis, SPT Pajak perorangan/badan, Laporan produksi dan lain lain.
Informasi tersebut dapat juga yang bersifat subjektif seperti efektivitas system computer, efektivitas system pengendalian intern, efisiensi operasi pabrik dan lainlain.
Adapun standar evaluasi atau kriteria untuk mengevaluasi informasi tersebut (estabilished criteria) sangat tergantung pada informasi apa yang akan dievaluasinya, misalnya : bila laporan keuangan historis yang akan dievaluasinya, maka yang menjadi estabilished criteria nya adalah prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum (Generally Accounting Accepted Principle = GAAP) yang di Indonesia disebut Standar Akutansi Keuangan (SAK) , Untuk Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pribadi/Badan maka estailished criteria nya sulit ditetapkan, biasanya ditetapkan berdasarkan hasil pembicaraan auditor dengan klien nya sebelum audit dimulai. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Arens (2000): “For more subjective information, such as auditing the effectiveness of computer operator operation, it is more difficult to establish criteria, Typically, auditors and the entities being audited agree on the criteria well before the audit stars.”
2. Proses yang kritis dan sistematis
Evaluasi atas informasi tersebut untuk menentukan tingkat kesesuaiannya dengan standar/kriteria yang ditetapkan, dilakukan melalui suatu proses yang kritis dan sistematis. Ketiga definisi auditing di atas, sekalipun tidak seluruhnya secara eksplisit menyatakan proses, mengakui bahwa auditing adalah suatu proses. Proses secara implicit merupakan aktivitas yang dinamis. Kritis menunjukkan sifat cermat, hati hati dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan, Sedangkan sistematis merupakan suatu langkah atau prosedur yang bertujuan, terencana, logis, dan berstruktur serta ilmiah dalam pengambilan keputusan. Hal ini hanya dapat dilakukan bila pelaksanaanya memenuhi persyaratan, competent dan independent.
Sukrisno Agoes (1996) Menegaskan pula bahwa agar audit dilakukan secara sistematis, auditor harus membuat perencanaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan audit, yang disebut Audit Plan.
3. Mengumpulkan dan mengevakuasi bukti
Proses yang kritisn dan sistematis di atas dilakukan auditor dalam rangka mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk mendukung pendapat/opini yang diberikan mengenai tingkat kesesuaian (Kewajaran) Penyajian informasj (Laporan Keuangan) Dengan kriteria yang ditetapkan (estailibished criteria). Konsep terpenting dalam auditing adalah bukti audit (audit evidence), yaitu berbagai informasi yang digunakan oleh auditorbuntuk menentukan apakah informasi yang di audit (Laporan Keuangan) dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Standar Akutansi Keuangan (SAK).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aktivitas utama auditor selama pelaksanaan audit atau penugasan adalah mengumpulkan jumlah bukti yang dianggap cukup (Sufficient evidence) serta mengevaluasi keauditannya (Competent evidence) untuk memenuhi tujuan audit. Aktifitas ini pula yang mengharuskan auditor banyak mempergunakan pertimbangan professionalnya (Professional judgement), Karena meskipun dia leluasa untuk mengumpulkan bukti sebanyak banyaknya dengan jenis bukti apa saja yang dia kehendaki selama penugasan, namun harus diperhatikan adanya keterbatasan waktu (audit report issues deadline) dan biaya (audit fee). Hal ini pula yang mendorong editor bertindak professional dalam setiap penugasan (due professional care) yang secara teknis diwujudkan dengan membuat rencana dan program audit (udit plan and program) yang baik.
4. Orang yang Kompeten dan Independent (Competent Independent Person)
Proses audit dalam rangka mengumpulkan dan mengevakuasi bukti untuk mendukung pendapat auditor mengenai tingkat kesesuaian antara informasi (Laporan Keuangan) dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akutansi Keuangan (SAK) hanya dapat dilakukan secara kritis dan sistematis apabila pelaksanaanya competent serta memiliki sikap mental independent.
Yang dimaksud dengan competent adalah selain memiliki kemahiran dan ahli di bidang Accounting dan Auditing, Juga memenuhi persyaratan akademis formal sebagai sarjana Akutansi serta memiliki pengalaman yang cukup di bidang tersebut. Serta bidang penunjangnya memiliki kemampuan didalam memahami kriteria yang digunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta memiliki keahlian dalam menentukan jumlah (Kuantitas) dan jenis (Kuantitas) dan bukti yang diperlukan (Competent sufficient evidence) guna mendukung opininya.
Namun kompeten saja tidak ada artinya bila sikap mental independen tidak dimiliki karena output dari financial audit akan dijadikan acuan bagi banyak pihak selain klien. Dalam pengambilan keputusan dalam ekonomi.
Independen diartikan sebagai sikap Objective Auditor, Tidak memiliki kepentingan pribadi dan keberpihakan pada kepentingan siapapun termasuk klien yang membayarnya. Jadi auditor ditugaskan klien bukan untuk membela kepentingan klien. Inilah yang membedakan profesi ini dengan profesi profesi lainnya.
5. Pelaporan (Reporting)
Hasil pemeriksaan auditor dengan segala temuannya disampaikan dan disusun didalam laporan auditor. Hal terpenting dari laporan ini adalah “opini” auditor mengenai kewajaran pernyataan atau asersi manajemen yang dituangkan dalam Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK) yang akan dipergunakan oleh pihak pemakai (pemegang saham, insvestor, kreditor, klien, pemerintah, dan lain lain) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Untuk memudahkan pemahaman kita akan pengertian Auditing,Maka Arens (2000) menggambarkan konsep auditing secara umum dengan bentuk diagram dibawah ini, yang merupakan aplikasi Auditing untuk untuk jenis sudit ketautan (Complience Audit) yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa wajib pajak telah mentaati peraturan perpajakan yang telah ditetapkan.
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN AUDITING DENGAN ACCOUNTING
Meskipun hubungan secara auditing dengan Accounting sangat erat bahkan irisan antara keduanya cukup besar, namun yang satu tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari yang lain dan bukan pula merupakan kelanjutan dari yang lain. Hal ini dikemukakan oleh Robert E Schlower dalam buku terbitan James A Chasin (1974) “Hand Book For Auditor” yang dikutip dan dialihbahasakan oleh Ruchiyat Kosasih (1981), Pendapat diatas dikuatkan pula oleh Holmes (1975) yang dikutip dari sumber yang sama bahwa Auditing bukan merupakan cabang dari Accounting, Karena Auditing fungsi pembuktian (Attest Function) atas laporan keuangan yang diperiksa yang merupakan output dari proses Accounting, Bahwa laporan keuangan bebas dari pengaruh 4 (empat) Faktor penyimpangan, yaitu:
1.Prasangka pribadi (Personal Bias)
2.Kepentingan pribadi (Self interest)
3.Kecerobohan (Curelessness), dan
4.Ketidakjujuran (Dishonesry)
Holmes (1974) pun melanjutkan bahwa Auditing dan Accounting saling melengkapi dan merupakan “Rekan dalam usaha (Business Associates)” bukan seperti orang tua dan anak Accounting mencakup pengumpulan, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan penginterprestasian data keuangan yang menyangkut tindakan dan komunikasi anara kondisi dan kejadian perusahaan atau unit ekonomi lainnya sehubungan dengan tugasnya untuk mereview tindakan/ukuran dan komunikasi akuntansi. Dengan demikian auditing tidak berpihak pada akuntansi yang harus di reviewnya, tapi bersandar pada idea dan metode yang logis untuk menilai Validity (keabsahan) objek yang direviewnya.
KEGIATAN BELAJAR 2
Jenis Jenis Auditor
Setelah mengetahui gambaran umu auditing dari membahas pengertian serta persamaan dan perbedaannya. Selanjutnya dalam kegiatan belajar 2 (dua) ini akan dijelaskan mengenai beberapa jenis Audit serta Auditornyan.
Para ahli membagi jenis jenis audit ini berbeda beda, Tergantung sudut pandang masing masing, Misalnya Arens (2000) Membaginya dalam 3 (tiga) jenis audit utama yang umumnya dilakukan oleh Akuntan public (Auditor Ekstern) yaitu:
1.Financial Statement Audits (Audits atas laporan keuangan)
Adalah audit yang dilakukan untuk menentukan apakah keseluruhan laporan keuangan (Informasi Yang diverifikasi) dinyatakan sesuai dengan kriterianya, Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2. Operational Audits (Audit/Pemeriksaan operasional)
Adalah Review terhadap beberapa bagian dari metode metode dan prosedur prosedur operasi suatu perusahaan yang bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensinya. Operational audit disebut juga manajemen audit performance audit.
Pada penyelesaian operational audit, manajemen biasanya merekomendasikan untuk perbaikan operasi suatu perushaan.
Dibandingkan dengan kedua jenis audit lainnya, pelaksaan dan pelaporan hasil operational audit lebih sulit karena tidak mungkin dibuatkan suatu standar untuk berbagai area operasi yang dievaluasi efektivitasnya dalam suatu perusahaan dan berlaku untuk seluruh perusahaan.
Efektivitas dan efisiensi operasi lebih sulit dievaluasi secara objektif. Kriteria yang ditetapkan untuk mengavaluasi informasi dalam operational audit cenderung subjektif. Sehingga operational audit lebih mirip dengan konsultasi manajemen (Management Consulting) daripada audit.
3. Complience Audit (Audit Ketaatan)
Adalah audit yang bertujuan untuk menentukan apakah auditee (klien/pihak yang diaudit) telah mengikuti serangkaian prosedur prosedur , norma norma dan peraturan peraturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak pihak yang berwenang, contohnya: penggajian karyawan telah mengikuti UMR (Upah Minimum Regional), pelaporan pajak sesusai dengan undang undang (UU) Perpajakan dan lainlain.
Hasil Complience Audit biasanya dilaporkan kepada seseorang dalam unit organisasi yang diaudit daripada ke kalangan pemakai secara luas.
Auditor biasanya ditugaskan oleh badan badan/pihakpihak yang menetapkan peraturan peraturan tersebut, misalnya Kantor Perpajakan, Depnaker dan lain lain.
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, Sukrisno Agoes (1996) Membedakan menjadi 2 (dua) jenis audit yang di ikhtsarkan sebagai berikut:
1.General Audit (Pemeriksaan umum)
Audit ini pada dasarnya sama dengan Audit atas laporan Keuangan (Financial Statement Audit) Menurut Arens (2000).
2.Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Yaitu suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan audit) dengan objek terbatas pada masalah masalah khusus yang dihadapi manajemen dengan mengelola perusahaan dengan tujuan tertentu.
Misalnya Auditor diminta untuk mengaudit apakah ada kecurangan dalam penagihan piutang dagang perusahaan. Prsedur audit yang dijalankan terbatas pada audit atas akun piutang. Penjualan dan penerimaan kas, sehingga pendapat yang diberikan pun terbatas pada ada tidaknya kecurangan tersebut.
HS Munawir (1995) Mengelompokkan jenis jenis audit sesuai dengan
1.Pelaksanaanya
a.Internal Audit adalah suatu fungsi penilaian yang independen yang diterapkan dalam suatu organisasi yang berfungsi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi sebagai jasa yang diberikan kepada organisasi tersebut..
Singkatnya: Internal Audit merupakan pemeriksaan oleh karyawan yang bersangkutan yang disebut Akuntan/Auditor Intern.
b.External Audit yaitu audit yang dilakukan oleh pihak luar perusahaan dan berkedudukan bebas tidak memihak (Independen), baik terhadap klien maupun pihak pihak yang berkepentingan dengan kliennya (Pemakai Laporan Keuangan) yang disebut Akuntan Publik atau External Auditor
c.Govermental audit yaitu audit yang dilakukan oleh akuntan pemerintah terhadap perusahaan perusahaan Negara (BUMN)
2.Waktu Pelaksanaan Audit
a.Continous/Interim Audit (Audit terus menerus)
Yaitu audit yang dilakukan beberapa kali dalam satu periode dan auditor dituntut untuk menyampaikan serta melaporkan kemajuan perkerjaannya serta hal hal lain yang memerlukan koreksi atau perhatian serius klien, terutama berkenaan dengan berjalannya SPL Laporan ini berbeda dengan Laporan Formal Periodik yang memuat pendapat auditor.
b.Periodical Audit (Audit Periodik)
Yaitu audit yang dilakukan untuk selama periode tertentu, misalnya tahunan, semesteran, atau kuartalan dengan tujuan memberikan pendapat/opini tentang kewajaran laporan keuangan.
3.Objek dan tujuannya
Sama seperti yang dikemukakan oleh Arens (2000) ditambah dengan audit khusus (Special Audit).
Dari klarifikasi jenisjenis audit di atas berdasarkan tinjauan dari berbagai aspek/sudut dapat disimpulkan bahwa :
-Yang dimaksud dengan General Audit adalah Financial Statement Audit yang biasanya ditujukan pada laporan keuangan untuk periode tertentu (Perodical Audit)dan dilaksanakan oleh External Auditor sehingga disebut External Audit.
-Operatinal/Management/Perfomance Audit termasuk dalam special Audit, demikian pulla dengan Compliance Audit, bahkan juga investigation yaitu pemeriksaan yang ditujukan khusus untuk menemukan kecurangan kecurangan yang terjadi.
Audit ini biasanya dilakukan oleh Internal Auditor, Namun untuk Compliance Audit tertentu lebih tepat dilakukan oleh Govermental dan External Auditor sedang investigasi kebanyakan dilakukan oleh External Auditor.
Jenis Jenis Auditor
Dalam pembahasan sebelumnya telah disinggung tentang jenis jenis auditor, terutama saat menentukan jenis Audit berdasarkan pelaksanaanya.
Untuk memperjelas pembahasan mengenai jenis jenis Auditornya, berikut ini akan diuraikan jenis jenis Auditor yang dikemukakan beberapa ahli.
Arens (2000) Mengemukakan ada 4 (empat) jenis auditor itu:
1.Certified Publik Accountant Firm (CPA Firm = Akuntan Publik Terdaftaperhperur/Bersertifikat) yaitu:
External Auditor Atau sering disebut Auditor Independen atau Auditor saja adalah auditor yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan yang di publikasikan dari seluruh perusahaan publik, Perusahaan perusahaan besar dan beberapa Perusahaan perusahaan yang lebih kecil serta perusahaan non komersial.
Penggunaan gelar CPA Firm (Akuntan Publik Terdaftar) Di Indonesia diatur oleh Undang Undang no 34 Tahun 1954. Persyaratan menjadi akuntan public diatur oleh Menteri Keuangan, Terakhir dengan keputusan NO.763 Tahun 1986.
Untuk menjadi akuntan publik terdaftar harus dipenuhi 2 persyaratan:
a.Pendidikan: bergelar Sarjana Akuntansi dari Universitar Negeri yang telah disetujui dan memiliki nomor registrasi Negara dan sertifikat sebagai akuntan terdaftar dari Departemen Keuangan.
Bagi Sarjana Akuntansi Swasta, Syaratnya lulus UNA (Ujian Negara Akuntansi) Dasar dan UNA PROFESI lalu mendaftar ke Departemen Keuangan untuk mendapat nomor registrasi Negara dan sertifikatnya.
Ujian Negara di amerika diselenggarakan oleh organisasi profesi akuntan public Amerika Serikat yaitu AICPA (America Institute of Certified Public Accountant).
b.Pengalaman : memiliki pengalaman kerja pada kantor akuntan public atau BPKB (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Minimal 3 tahun.
2.General Accounting Office Auditor (GAO) atau Auditor Pemerintah (Governmental Auditor) yaitu Auditor yang menjadi pegawai pemerintah terutama pada badan badan yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengawasan kekayaan/keuangan Negara. Tingkatan tertinggi adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kemudian BPKB, Selanjutnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Pada setiap departemen.
3.Internal Revenue Agents (Auditor Pajak)
Adalah Auditor yang bertanggungjawab pada wajib pajak tertentu untuk menilai ketaatanya terhadap undang undang perpajakan yang ditetapkan.
Auditor ini bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Departemen Keuangan sedang pelaksana operasionalnya adalah KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Karipka (Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak)
4.Internal Audior (Auditor Intern)
Auditor yang bekerja di perusahaan swasta atau pemerintah yang dalam arti luas berfungsi membantu manajemen yang meningkatkan efiensi operasi perusahaannya.
Hs Munawir (1995) menambahkan satu jenis Auditor/Akuntan, Yaitu Akuntan Pendidik, Yang diartikan sebagai Akuntan yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan dalam bidang Akuntansi, Baik negeri maupun swasta: Namun belum memasukkan auditor pajak.
KEGIATAN BELAJAR 3
Aspek Ekonomi Dalam Audit (Economic Audit)
Setelah anda memiliki gambaran yang cukup lengkap mengenai Auditing setelah mempelajari kegiatan belajar 1 dan 2, maka untuk menggenapkan gambaran anda mengenai Auditing pada kegiatan belajar 3 ini akan diuraikan mengenai aspek ekonomi dalam audit (Economics Audit) yang meliputi 2 (Dua) topik bahasan yaitu: latar belakang munculnya audit atau sejarah singkat perkembangan audit serta aspek Ekonominya itu sendiri.
LATAR BELAKANG MUNCULNYA AUDIT
Munculnya profesi Akuntan publik yang identik dengan munculnya kebutuhan akan laporan keuangan yang diaudit , seiring dengan semakin maju dan berkembangnya perekonomian dalam suatu Negara yang umumnya ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan perusahaan yang sahamnya dijual ke masyarakat atau perseroan perseroan (PT = Perseroan Terbatas) terbuka .
Pengelolaan perusahaan perusahaan besar berbentuk PT terbuka ini biasanya diserahkan pada manajemen professional yang ditunjuk oleh para pemegang saham. Secara periodic manajemen harus mempertanggungjawabkan perkembangan perusahaannya kepada para pemilik dalam rapat umum pemegang sagam (RUPTS) dalam bentuk laporan keuangan untuk lebih meyakinkan para pemilik dan pihak pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan itu, manajemen meminta bantuan pihak yang independem untuk melakukan audit atas laporan keuangan yang disajikan
Soekrisno Agoes (1996) menegaskan perlunya laporan keuangan diaudit karena:
1.Jika tidak diaudit, ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya.
2.Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini Unqualified (wajar tanpa pengecualian) dari KAP (Kantor Akuntan Publik), berarti pengguna laporan keuangan dapat yakin bahwa laporan tersebut bebas dari salah saji material (signifikan) dan telah disajikan sesuai standar Akuntansi Keuangan (SAK).
SEJARAH PERKEMBANGAN AUDIT
Auditing berasal dari bahasa Latin yaitu Audere yang berarti pemeriksaan. Pada Zaman Yulius Caesar sebagai pemimpin Romawi, kalau dia ingin mengetahui keadaan Negara selalu memeriksa laporan yang disampaikan para stafnya. Dari kata Audere ini berkembang dengan adanya istilah Oditur yaitu Jaksa Militer yang memeriksa terdakwa dalam persidangan, Kemudian istilah ini berkembang lagi menjadi Auditor yaitu orang yang ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan atau yang disebut Akuntan Publik. Profesi ini muncul pada akhir abad ke-18 dan berkembang setelah adanya British Companies Act tahun 1862, kemudan menyebar ke Amerika Serikat mulai tahun 1900.
Profesi ini masuk ke Indonesia melalui Belanda pada tahun 1907 dengan mengirim Van Schagen untuk memeriksa laporan keuangan Negara dan pada tahun 1915 Didirikan Jawatan Akuntan Negara (Government Accountant Dienst = GAD).
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang pertama didirikan diindonesia adalah Frese dan Hagwey pada tahun 1918, disusul oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) H.Y Vderens, sedangkan Internal Auditor pertama yang dating ke Indonesia adalah JW. Labrijn pada tahun 1896.
Pada tahun 1920 dan 1921 didirikin Jawatan Akuntan Pajak (Belasting Accountant Dienst = BAD) dan orang Indonesia pertama yang menjadi pemegang buku pada jawatan ini adalah J.D Massie.
Semula Auditing dititikberatkan pada usaha untuk menemukan kecurangan (Detection Of Froud) Seperti yang diungkapkan oleh Montgomery yang dikutip dan dialihbahasakan oleh Ruchiyat Kosasih (1981) bahwa tujuan auditing adalah:
1.Menemukan dan mencegah kecurangan
2.Menemukan dan mencegah kesalahan (error).
Kemudian sejak 1940 sampai sekarang tujuan Auditing adalah meyakinkan kelayakan penyajian
Laporan keuangan, sedangkan mencegah kekurangan atau kesalahan merupakan tujuan sampingan.
ASPEK EKONOMI DARI AUDIT
Banyak manfaat yang dapat kita rasakan oleh masyarakat dunia usaha maupun masyarakat umum dengan adanya Auditing, mengingat setiap keputusan ekonomis yang akan diambil oleh mereka akan selalu mengandung risiko. Auditing dapat mengurangi risiko yang mungkin akan menimpa pemakai Laporan Keuangan tertentu, seperti Bank. Menurut Arens (2000) Bank dalam membuat keputusan pemberian kredit pada nasabahnya akan menghadapi paling tidak 3 (tiga) jenis risiko, yaitu:
1.Risk Free Interest Rate (Suku bunga tanpa resiko) yaitu suku bunga ini kirakira sama dengan suku bunga yang akan diterima bank yang akan menanamkan uangnya dalam sertifikat bank Indonesia dalam jangka waktu yang sama.
2.Business Risk for the Customer yaitu risiko yang akan diterima karena nasabah tak dapat mengembalikan pinjaman akibat berbagai factor.
3.Information Risk yaitu Risiko yang timbul karena informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan tidak akurat atau tidak dapat diandalkan.
Risiko informasi inilah yang akan diminimalkan oleh Auditing sehingga kemungkinan terjadinya kerugian yang besar dapat dihindari.
1.User verifies information: para pemakai melakukan sendiri verifikasi terhadap catatan catatan yang ada untuk meyakinkan keandalan laporan keuangan yang disajikan manajemen. Cara ini sangat tidak praktis dan tidak efisien meskipun mungkin saja efektif.
2.User Shares Information Risk with Management
Secara hukum adalah kewajiban manajemen untuk menyajikan informasi yang didapat dipercaya. Jika pemakai mengalami kerugian karena informasi tersebut tidak benar, mereka berhak menuntut manajemen. Namun tidak selalu ganti rugi dipenuhi. Untuk mengurangi kerugian, Maka alternatif inilah yang diambil.
3.Auditied Financial Statement are Provided
Untuk dapat menyajikan laporan keuangan yang dapat dipercaya yang diperlukan berbagai pihak untuk kepentingan yang berbeda beda, maka yang sering dilakukan manajemen adalah meminta jasa Akuntansi Publik , Karena bila ada pihak yang dirugikan karena informasi tidak benar maka ia dapat dituntut baik oleh pihak pemakai maupun pihak manajemen.
KEGIATAN BELAJAR 1
Struktur Organisasi Kantor Akuntansi Publik (KAP) dan Job Description
STRUKTUR ORGANISASI
Sebelum menjelaskan tentang struktur organisasi Kantor Akuntan Publik (KAP), Penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang Organisasi Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut HS Munawir (1995) Aktivitas Auditor dan Akuntan lainnya disebut juga sebagai suatu profesi karena memenuhi 5 (lima) Karakteristik prinsip suatu profesi yaitu:
1.Memiliki pengetahuan khusus yang melalui pendidikan normal
2.Memiliki standar kualifikasi profesi
3.Status profesinya diakui masyarakat
4.Memiliki kode etik dalam berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan masyarakat lainnya
5.Memiliki organisasi nasional untuk meningkatkan tanggung jawab sosialnya.
Organisasi Akuntan Diindonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang didirikan tanggal 23 Desember 1957 dan telah memiliki beberapa kompartemen/seksi, antara lain Kompartemen Standar Akuntansi, Kompartemen Akuntan Publik, dan Kompartemen Perpajakan.
Misi dari organisasi profesi ini adalah untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam pembangunan nasional, Sedangkan tujuannya adalah:
1. Menjaga martabat Akuntan
2.Meningkatkan usaha memasyarakatkan Akuntansi dan menunjang pembangunan nasional Indonesia
3.Mengembangkan ilmu akuntansi
4.Membina Korp Akuntan Indonesia serta meningkatkan kecakapan dan rasa tanggung jawab anggota
5.Mengusahakan hal hal lain yang berhubungan dengan pembangunan nasional Indonesia.
Untuk memberikan gambaran tentang profesi ini di dunia internasional (Amerika Serikat)
HS Munawir (1995) mengemukakan bahwa organisasi profesi Akuntan Publik di Amerika Serikat dikelompokan dalam:
1.Organisasi yang tergabung dalam profesi itu sendiri, Terdiri atas:
-State Sociates of Certified Public Accountants (SSCPA)
-State Board of Accountancy (SBA) dan
-Practice Unit (CPA Firms)
Jadi organisasi ini terdiri atas Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) nya Amerika tingkat International Negara Bagian, Badan Akuntansi Negara Bagian serta Kantor Akuntan Publik (KAP) bertaraf International, Nasional, Regional dan Kantor Akuntan Publik (KAP) lokal yang besae dan yang kecil kecil.
2.Organisasi lain yang mempengaruhi profesi tersebut, meliputi :
-Financial Accounting Standard Board (FASB)
-Governmental Accounting Standard Board (GASB)
-Securities dan Exchange Comission (SEC)
-US General Accounting Office (GAO) dan
-Internal Revenue Service (IRS)
Jadi organisasi organisasi diatas seperti: Badan badan Akuntansi Keuangan, Akuntansi Pemerintahan, Bapepam dan lainlain akan memengaruhi profesi Akuntan Publik dengan berbagai kebijakan dan ketetapan ketetapan yang dikeluarkannya.
Untuk melengkapi informasi, berikut ini adalah daftar daftar klasifikasi kantor akuntan publik (KAP) di Amerika Serikat ditinjau dari beberapa faktor seperti pendapatan, tenaga professional dan lain lain.
Pada dasarnya bentuk usaha yang diperkenankan adalah perseorangan atau persekutuan, namun dewasa ini banyak yang beralih dari perseorangan (Proprieforship) ke persekutuan (Partnership) baik General Parnership maupun Limited Liability Partnership (LLP). Lima Kantor Akuntan Terbesar di Amerika yang disebut The Big Five dan banyak KAP lainnya yang lebih kecil beroperasi secara Limited Liability Partnership (LLP) dimana partners (Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP)) Limited Liability Partnership(LLP)) Secara personal berkewajiban terhadap utang utang dan kewajiban kewajiban persekutuan, tindakan tindakan pemiliknya dan tindakan tindakan pihak lain yang berada dalam pengawasannya, dan dia tidak bertanggungjawab atas tindakan tindakan lalai dari partner dan pegawai lainnya yang tidak dibawah pengawasannya.
Disamping itu di Indonesia ada yang dikenal dengan KJA (Koperasi Jasa Audit) yang memberikan jasanya hanya kepada koperasi.
Setiap organisasi yang baik bukan hanya organisasi profesi, pasti mempunyai struktur organisasi besar uraian jabatannya.
Adapun Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik (KAP) sangat bergantung pada besar kecilnya Kantor Akuntan Publik (KAP) itu sendiri dan bentuknya sangat sederhana. Struktur organisasi Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Kantor Akuntan Publik – Kantor Akuntan Publik (KAP-KAP) yang besar biasanya sebagai berikut:
Job Description
Menurut Ruchiyat Kosasih (1981) Job Description atau uraian jabatan untuk masing masing tingkatan adalah sebagai berikut:
1.PARTNER atau pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu orang yang namanya digunakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Koesbandiyah dan Rekan, berate yang menjadi partner adalah Koesbandiyah.
-Bertanggungjawab penuh atas opini yang diberikan
-Melakukan perundingan/negosiasi dengan klien/calon klien
-Menandatangani laporan audit
-Menentukan staf
-Memimpin dan melatih staf
-Menentukan kebijakan Kantor Akuntan Publik (KAP)
-Membicarakan temuan temuan audit dengan klien
2.MANAJER AND SUPERVISOR
-Bertanggungjawab kepada partner dalam melakukan berbagai tugas Administratif
-Mengelola Kantor Akuntan Publik (KAP)
-Menjabarkan kebijakan partner dan mengawasi pelaksanaannya
-Menjadi penghubung antara staff dengan partner
-Mengawasi para akuntan senior
-Mereview KKP (Kertas Kerja Pemerikasaan) dan konsep/draft audio report
3.SENIOR / IN CHARGE AUDITOR
-Memimpin, mengkoordinir dan mengawasi para staf/junior assistant
-Mampu memberanikan solusi atas temuan temuan audit
-Melakukan evaluasi atas SPI
-Mereview KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) dan menganalisis
-Mempelajari, data/informasi penting klien, seperti notulen notulen rapat, struktur permodalan, restitusi pajak dan lainlain
4.JUNIOR STAFF ASISSTANT (AJUN AKUNTAN)
Melakukan pekerjaan audit secara rinci, seperti : mencocokan pembukuan dengan buktinya melakukan verifikasi, menjumlahkan,mengalikan dan membukakan koreksi (Adjusment).
Membuat daftar daftar/perincian, menkonsiliasi saldo yang satu dengan yang lain dan lain lain.
KEGIATAN BELAJAR 2
Aktivitas Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
ASSURANCE SERVICE
Banyak jasa yang diberikan oleh Auditor kepada masyarakat, semakin banyak keahlian yang dimiliki maka semakin banyak pula jasa jasa Auditor yang dapat ditawarkan. Dapat dikatakan bahwa antara jasa yang ditawarkan dengan keahlian yang dimiliki Auditor adalah berbanding seperti audit berbanding lurus, bahkan kemajuan teknologipun dapat menjadi peuang usaha yang dapat ditawarkan. Seperti audit berbantuan computer dan jasa perancangan system informasi akuntansi. Hanya masyarakan umum lebih mengenal satu jasa saja yang utama dan paling sering dilakukan yaitu Financial Statement Audit atau jasa Audit.
Untuk memperjelas apa saja aktivitas usaha yang dapat dijelaskan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Arens (2000) secara garis besar membagi menjadi 2 (dua) Kelompok:
1.Assurance Service
Adalah jasa jasa yang diberikan untuk pihak professional yang indenpenden untuk memperbaiki kualitas informasi bagi para pembuat keputusan.
Perbaikan kualitas informasi ini ditunjukkan dengan adanya suatu pernyataan/pendapat (attestation/atestasi) dari auditor atau independen professional lainnya mengenai kelayakan/keandalan informasi yang di periksanya.
Assurance Service terdiri atas:
a.Attestation Service yaitu salah satu jenis Assurance Service yang meliputi semua kegiatan dimana Kantor Akuntan Publik (KAP) Mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain.
Attestation Service terdiri atas kategori yaitu:
1.Audit of Historical Financial Statements
Merupakan salah satu jenis Attestation Service dimana Auditor mengeluarkan laporan tertulis yang mengggungkapkan pendapat/opini mengenai apakah laporan keuangan secara material telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.Review of Historical Financial Statement
Biasanya dilakukan pada laporan intern perusahaan publik atau laporan tahunan perusahaan non publik. Tingkat keyakinan Review (Penelahaan) lebih rendah daripada Audit, karena scope dalam review lebih sempit daripada audit (tidak memerlukan bukti bukti yang banyak) biayanya pun lebih rendah.
Tujuan Review menurut HS Munawir (1995) adalah untuk memberikan jaminan negative (Negatif Assurance) yang merupakan kebalikan dan pendapat positif dalam jasa audit. Laporan review biasanya menyatakan “Tidak perlu modifikasi yang material agar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)” dalam Audit Report.
3.Other Attestation Service
Perbedaan jasa jasa ini dengan perbedaan atestasi adalah bahwa Auditor tidak diharuskan mengeluarkan laporan tertulis dan jaminan tidak harus tentang keandalan pernyataan tertulis pihak lain mengenai kesesuaiannya dengan kriteria tertentu, tetapi lebih ke keandalan dan relevansi informasi, Fokusnya sama yaitu memperbaiki kualitas informasi yang akan digunakan oleh para pembuat laporan.
Nonassurance Service
Selain jasa jasa diatas yang memberikan “Jaminan” auditor akan kebaikan kualitas informasi atau keandalan (Dapat dipercayanya) informasi yang disajikan untuk pembuat informasi, ada juga jasa jasa lain yang dapat diberikan oleh auditor yang tidak memberikan “Jaminan” apapun pada pihak ketiga. Jasa jasa semacam ini oleh Arens (2000) dikelompokkan dalam Nonassurance Services.
II. Nonassurance Service
Ada 3 jenis jasa yang diberikan Auditor yang tidak memberikan “Jaminan” apapun pada pihak ketiga, yaitu:
a.Accounting & Bookeping Services (Jasa akuntansi dan Pembukuan)
Disebut juga jasa kompilasi (Compilation Services) merupakan jasa pencatatan dan penyusunan laporan keuangan
b.Tax Services (Jasa perpajakan)
Merupakan jasa penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) pajak penghasilan perorangan maupun badan /perusahaan yang menjadi klien auditnya atau buka.
c.Management Consulting Service (Jasa konsultasi Manajemen)
Jasa yang diberikan Akuntan Publik pada kliennya untuk meningkatkan efektifitas operasinya.
Ada irisan antara jasa konsultasi manajemen dan assurance service. Dan ini terjadi apabila perbaikan kualitas informasi bagi para pembuat keputusan menjadi tujuan utamanya.
Contohnya: Auditor ditugaskan untuk merancang dan menginstal teknologi system informasi yang baru sebagai penugasan konsultasi manajemen. Sasaran dan penugasan ini adalah perbaikan kualitas informasi, yang notabene merupakan sasaran dari assurance service.
KEGIATAN BELAJAR 3
Pengendalian Mutu (Quality Control)
ARTI PENTING PENGENDALIAN MUTU
Sebagai salah satu profesi, organisasi Akuntan tentunya harus terus berusaha agar keprcayaan masyarakat atas profesi ini tetap terjaga dan profesi ini pun mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu pada tahun 1990 Ikatan Akuntansi Indonsia (IAI) melalui Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) membentuk satuan pengendalian mutu akuntan publik yang bertanggungjawab membantu Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam merumuskan dan melaksanakan Standar Pengendalian Mutu (SPM).
Bagi suatu Kantor Akuntan Publik (KAP), pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) mampu memenuhi tanggung jawab jabatannya kepada klien.
Menurut Sukrisno Agoes (1996) Sistem Pengendalian Mutu (SPM) yang dimaksud terdiri atas Struktur Organisasi , kebijakan kebijakan dan prosedur prosedur yang ditetapkan dan yang dilaksanakan telah sesuai dengan Standar Auditing. Jadi Standar Pengendalian Mutu (SPM) erat hubungannya dengan Standar Auditing, Tetapi bukan merupakan bagian darinya.
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berkualitas adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dalam setiap penugasannya selalu dapat memenuhi Standar Auditing. Menurut Arens (2000) membantunya memenuhi standar secara konsisten dalam setiap penugasan. Jadi jelaslah arti penting pengendalian mutu bagi profesi Auditor/Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pada bulan Februari 1991 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah mengeluarkan Pedoman Pengendalian Mutu dan Penelahaan Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang disusun bekerja sama dengan BPKB yang menjadi acuan dan bantuan bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menyusun kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
UNSUR UNSUR PENGENDALIAN MUTU
Pedoman Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam SPAP No.20 Menetapkan 9 (Sembilan) elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing masing.
Meskipun Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah menetapkan prosedur pengendalian tertentu, namun pelaksanaannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tergantung pada faktor faktor tertentu seperti : ukuran besar/kecilnya Kantor Akuntan Publik (KAP) bertaraf internasional dengaan 150 buah kantor cabang dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki hanya lima tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.
PEER REVIEW
Menurut Sukrisno Agoes (1996) Peer Review (Penelaahan Sejawat) adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai apakah Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam PSA (Pernyataan Standar Auditing) No. 20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Jadi merupakan tinjauan yang dilakukan oleh Akuntan Publik terhadap system pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) lain yang bertujuan untuk nmenilai apakah kantor akuntan publik (KAP) tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur yang layak untuk melaksanakan 9 elemen pengendalian mutu dan telah dilaksanakan dengan baik.
Adanya Peer Review ini memberikan manfaat tidak hanya bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang direview, namun juga bagu profesi dan masyarakat.
Bagi kantor Akuntan Publik (KAP) yang di review dapat meningkatkan sistim kerja yang lebih baik dan efisien serta meningkatkan kredibilitasnya. Demikian pula bagi profesi yang melakukan review berate turut mengawasi dan membantu Kantor Akuntan Publik (KAP) agar konsisten memenuhi Standar Pengendalian Mutu sehingga akan meningkatkan kredibilitas dan memanfaatkan profesinya.
MODUL 3
KEGIATAN BELAJAR 1
SPAP (Standar Professional Publik)
Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) merupakan pedoman bagi para Akuntan publik (Auditor), telah mengalami perjalanan panjang untuk menjadi standar professional akuntan publik (SPAP).
Perjalanan untuk menjadi standar professional akuntan publik (SPAP) dikemukakan oleh Sukrisno Agoes (1996) diawali dengan diterbitkannya Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun 1972 dalam kongres Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) ke-3 Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) tersebut mencakup: Tanggungjawab Akuntan dan penilaian SPI, Bahan pembuktian dan penjelasan informatif, Pembahasan peristiwa kemudian serta laporan khusus dan berkas pemeriksaan
Dalam Kongres IV Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 25-26 Oktober 1982, komisi Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) terdahulu dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran norma pemeriksaan akuntan (NPA), Maka dibentuklah komite norma pemeriksaan akuntan (NPA) yang baru (Selanjutnya disebut komite) yang anggotanya berasal dari unsur unsur Akuntan publik, akuntan pendidik dan akuntan pemerintah dan berhasil menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) yang disempurnakan tanggal 11 Maret 1984.
Tanggal 19 April 1986 Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) yang telah diteliti dan disempurnakan tersebut, disahkan oleh pengurus pusat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai Norma Pemeriksaan yang berlaku efektif paling lambat tanggal 31 Desember 1986.
Tahun 1992 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) Edisi Revisi yang memasukan beberapa suplemen dan pada tahun 1994 dalam kongresnya yang ke-7 disahkan STandar Professional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi :
1.Uraian mengenai Standar Professional Akuntan Publik (SPAP)
2.Berbagai pernyataan Standar Auditing yang telah di klasifikasi
3.Berbagai pernyataan Standar Atetsasi yang telah di klasifikasi
4.Pernyataan jasa akuntansi review
Adapun langkah langkahcyang ditempuh oleh komie dalam mengembangkan Standar Professional Akuntan Publik (SPAP), menurut Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) (2001) diuraikan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
1.Tipe Standar Professional yang diterbitkan oleh komite
2.Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing
3.Hierarki Standar Auditing
4.Langkah Penyusunan kodifikasi Standar Professional Akuntan Publik (SPAP)
Yang keempatnya secara ringkas akan dijelaskan sebagai berikut:
1.Tipe Standar Professional yang duterbitkan oleh komite
Ada 3 (tiga) macam Standar Professional yang telah diterbitkan oleh komite sebagai aturan mutu pekerjaan Akuntan Publik serta satu pedoman pelaksanaan audit, Yaitu:
a.Standar Auditing
b.Standar Atestasi
c.Standar Jasa Akuntansi dan Review
d.Pedoman Audit Industri Khusus
Ketiga macam standard an satu pedoman tersebut diklasifikasikan dan dikumpulkan dalam satu buku yang disebut Standar Professional Akuntan Publik (SPAP)
A.Standar Auditing (SA)
Merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis, terdiri atas 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Jadi Pernyataan Standar Auditing (PSA) merupakan penjabaran lebih lanjut dari 10 Standar Auditing yang memuat ketentuan ketentuan dan pedoman pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan Audit. IPSA (Interprestasi Standar Auditing) Merupakan interprestasi resmi yang dikeluarkan oleh komite terhadap ketentuan ketentuan yang diterbitkan oleh komite dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA)
Tentang Standar Auditing akan dibahas lebih lanjut dalam kegiatan belajar 2.
B.Standar Atestasi (SAT)
Memberikan kerangka untuk fungsi Atestasi bagi jasa Akuntan Publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit.
Standar atestasi terdiri atas 11 standar dan dirinci dalam bentuk Penyataan Standar Atestasi (PSAT) merupakan penjabaran lebih lanjut masing masing dalam Standar Atestasi (SAT) dan IPSAT (Interprestasi Standar Atestasi) merupakan interprestasi resmi yang dikeluarkan oleh komite atas ketentuan ketentuan yang dikeluarkan komite dalam Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Komentar Anda