
Jakarta, 1 Mei 2026 — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026 dan menjadi langkah penting dalam penyempurnaan sistem perpajakan nasional.
PMK-28/2026 hadir karena kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan yang kini berbasis digital melalui sistem Coretax DJP.
Salah satu perubahan mendasar adalah pada sistem penilaian kepatuhan wajib pajak. Penilaian tidak lagi bertumpu pada administrasi manual semata, melainkan mengandalkan validasi data yang lebih komprehensif dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Ini berarti profil kepatuhan wajib pajak kini dibangun dari rekam jejak digital yang lebih akurat.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kini dipandang bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan bagian dari transformasi relasi negara dan wajib pajak.
Salinan lengkap PMK-28/2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Wajib pajak dan konsultan pajak dianjurkan untuk segera mempelajari ketentuan baru ini agar dapat menyesuaikan tata kelola perpajakan mereka.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | Tahun 2026
Komentar Anda