Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 1816kali
Objek PPN
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Impor BKP.
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor BKP oleh PKP.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Director of Rahayu & Partner
(A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Welcome to Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
Komentar Anda