Contact Whatsapp085210254902

Objek PPN

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 1816kali
Objek PPN

Objek PPN

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor BKP oleh PKP.
  7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  8. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com