Contact Whatsapp085210254902

Kasus 19: UMKM Travel Agent Tidak Memungut PPN Paket Wisata

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 216kali
Kasus 19: UMKM Travel Agent  Tidak Memungut PPN Paket Wisata

Cerita
Linda, 25, punya travel agent kecil. Sering kasih free upgrade atau diskon ke follower. Tidak pernah memungut PPN. KPP curiga karena omzet naik drastis.

Tantangan

  • Tidak memungut PPN → risiko sanksi administrasi.
  • Faktur pajak tidak dibuat.

Contoh Implementasi

  • Penjualan Rp120 juta/bulan → PPN 11% = Rp13,2 juta dicatat.

Hasil / Insight

  • Travel agent patuh PPN → audit aman.
  • Staf disiplin, pemilik lebih tenang.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com