Contact Whatsapp085210254902

Kasus 18: UMKM Percetakan Digital Faktur Pajak Lupa Dibuat

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 198kali
Kasus 18: UMKM Percetakan Digital  Faktur Pajak Lupa Dibuat

Cerita
Lala, 27, punya percetakan digital. Sering kasih gratisan, faktur lupa dibuat. KPP konfirmasi transaksi digital yang nggak tercatat.

Tantangan

  • Faktur pajak tidak lengkap → risiko PPN hilang.

Contoh Implementasi

  • Omzet Rp70 juta/bulan → PPN 11% = Rp7,7 juta dicatat.

Hasil / Insight

PPN tercatat rapi → audit aman

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com