Contact Whatsapp085210254902

Kasus 17: UMKM Laundry Gaji Karyawan Tidak Dipotong PPh 21

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 166kali
Kasus 17: UMKM Laundry  Gaji Karyawan Tidak Dipotong PPh 21

Cerita
Rina, 26, punya laundry dengan 4 karyawan. Bayar gaji penuh tanpa potong pajak karena merasa “masih kecil”. Suatu hari karyawan tanya bukti potong, Rina bingung. KPP mulai konfirmasi, Rina panik.

Tantangan

  • Tidak ada bukti potong → risiko administrasi tinggi.
  • Catatan penggajian seadanya.

Contoh Implementasi

  • Karyawan A gaji Rp4 juta → PPh 21 5% = Rp200 ribu dipotong.

Hasil / Insight

  • Kepatuhan pajak meningkat.

Audit lancar, Rina sadar aturan pajak berlaku walau usaha kecil

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com