Contact Whatsapp085210254902

Kasus 12: Toko Online Fashion Salah Hitung PPh 21 Freelancer

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 197kali
Kasus 12: Toko Online Fashion  Salah Hitung PPh 21 Freelancer

Cerita
Raka, 27 tahun, punya toko online fashion yang sering collab dengan freelancer desain grafis. Ia sering bayar penuh tanpa potong PPh 21 karena berpikir freelancer tanggung jawab sendiri. Suatu hari freelancer tanya bukti potong, Raka bingung karena nggak pernah buat. KPP kemudian memanggil untuk klarifikasi.

Tantangan

  • Tidak ada bukti potong resmi untuk freelancer.
  • Risiko sanksi administrasi tinggi.

Contoh Implementasi

  • Pembayaran Rp5 juta/freelancer → PPh 21 5% = Rp250 ribu dipotong.
  • Bukti potong diserahkan ke freelancer + dilaporkan ke KPP.

Hasil / Insight

  • Kepatuhan PPh 21 meningkat.

Raka sadar “gratisan” atau santai nggak bisa bikin lepas pajak

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com