Cerita
Mira, 25 tahun, buka cafe kopi kecil tapi hits di Instagram. Banyak influencer mampir dan upload foto latte art-nya. Mira sering kasih diskon gratis ke influencer dan teman-temannya, dan nggak pernah memungut PPN dari setiap pesanan online. Suatu hari KPP menghubungi untuk konfirmasi omzet, Mira baru sadar kalau selama ini transaksi gratisan dan diskon nggak dicatat.
Tantangan
- Penjualan online tanpa PPN → risiko ketidakpatuhan pajak.
- Banyak transaksi tidak terdokumentasi karena fokus promo gratisan dan media sosial.
- Kurangnya pemahaman bahwa diskon atau free promo tetap harus dicatat untuk pajak.
Contoh Implementasi
- Omzet Rp60 juta/bulan → PPN 11% = Rp6,6 juta dicatat dan dilaporkan.
- Semua transaksi sebelumnya dibuatkan faktur digital untuk audit.
Hasil / Insight
- Cafe patuh PPN, audit aman.
- Mira sadar bahwa pencatatan transaksi penting walau sering “gratisan”.
Komentar Anda