Contact Whatsapp085210254902

Kasus 11: Cafe Kopi Kekinian Tidak Memungut PPN dari Pesanan Online

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 167kali
Kasus 11: Cafe Kopi Kekinian  Tidak Memungut PPN dari Pesanan Online

Cerita
Mira, 25 tahun, buka cafe kopi kecil tapi hits di Instagram. Banyak influencer mampir dan upload foto latte art-nya. Mira sering kasih diskon gratis ke influencer dan teman-temannya, dan nggak pernah memungut PPN dari setiap pesanan online. Suatu hari KPP menghubungi untuk konfirmasi omzet, Mira baru sadar kalau selama ini transaksi gratisan dan diskon nggak dicatat.

Tantangan

  • Penjualan online tanpa PPN → risiko ketidakpatuhan pajak.
  • Banyak transaksi tidak terdokumentasi karena fokus promo gratisan dan media sosial.
  • Kurangnya pemahaman bahwa diskon atau free promo tetap harus dicatat untuk pajak.

Contoh Implementasi

  • Omzet Rp60 juta/bulan → PPN 11% = Rp6,6 juta dicatat dan dilaporkan.
  • Semua transaksi sebelumnya dibuatkan faktur digital untuk audit.

Hasil / Insight

  • Cafe patuh PPN, audit aman.
  • Mira sadar bahwa pencatatan transaksi penting walau sering “gratisan”.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com