Contact Whatsapp085210254902

Kasus 10: UMKM Travel Agent Tidak Melaporkan Pajak Jasa Paket Wisata

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 221kali
Kasus 10: UMKM Travel Agent  Tidak Melaporkan Pajak Jasa Paket Wisata

Latar Belakang
Linda memiliki UMKM travel agent yang menjual paket wisata domestik. Selama ini, ia tidak memungut PPN dari setiap paket wisata yang dijual karena berpikir pajak hanya berlaku untuk perusahaan besar. KPP menaruh perhatian karena transaksi online meningkat pesat.

Tantangan

· Tidak memungut PPN dari penjualan paket wisata.

· Faktur pajak tidak dibuat, pencatatan omzet tidak lengkap.

· Pemilik dan staf tidak memahami kewajiban PPN jasa perjalanan.

Solusi yang Diberikan

· Mendaftarkan travel agent sebagai PKP.

· Menghitung PPN retrospektif dan membuat faktur pajak resmi untuk semua transaksi.

· Mengintegrasikan pencatatan penjualan paket wisata dengan faktur pajak digital.

· Memberikan pelatihan staf tentang kepatuhan PPN dan pencatatan digital.

Contoh Implementasi

· Penjualan paket wisata Rp120 juta/bulan → PPN 11% = Rp13,2 juta dicatat dan dibayarkan.

· Semua faktur dibuat ulang untuk tiga bulan terakhir.

· Sistem digital diupdate agar setiap penjualan otomatis tercatat dengan PPN.

Hasil

· Travel agent patuh PPN, dokumen penjualan lengkap.

· Audit KPP berjalan lancar, risiko sanksi menurun.

· Staf lebih disiplin dalam pencatatan transaksi dan penerbitan faktur.

· Pemilik lebih percaya diri menjalankan usaha karena sistem pajak teratur.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com