Contact Whatsapp085210254902

Kasus 7: UMKM Percetakan Tidak Melaporkan PPN Penjualan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 197kali
Kasus 7: UMKM Percetakan  Tidak Melaporkan PPN Penjualan

Latar Belakang
Sari memiliki UMKM percetakan yang melayani cetak undangan, brosur, dan spanduk. Ia sering lupa atau sengaja tidak memungut PPN karena takut menurunkan minat pelanggan. KPP mencurigai ketidakpatuhan setelah melihat omzet usaha meningkat.

Tantangan

· Penjualan tidak dipungut PPN secara konsisten.

· Faktur pajak tidak lengkap, banyak transaksi tidak terdokumentasi.

· Risiko denda dan pemeriksaan meningkat karena omzet sudah signifikan.

Solusi yang Diberikan

· Mendaftarkan UMKM sebagai PKP.

· Menghitung PPN retrospektif untuk transaksi sebelumnya dan membuat faktur resmi.

· Mengintegrasikan sistem pencatatan penjualan dengan faktur pajak digital.

· Melatih staf percetakan tentang kepatuhan PPN dan pencatatan faktur.

Contoh Implementasi

· Penjualan Rp80 juta/bulan → PPN 11% = Rp8,8 juta dicatat.

· Semua faktur untuk enam bulan terakhir dibuat ulang.

· Sistem digital diupdate agar setiap penjualan otomatis tercatat beserta PPN.

Hasil

· UMKM patuh PPN, dokumen penjualan lengkap.

· Audit KPP berjalan lancar, risiko sanksi menurun.

Pemilik dan staf memahami pentingnya kepatuhan fiskal dan pencatatan faktur.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com