
Latar Belakang
Ardi menjalankan UMKM jasa digital yang membuat konten video untuk klien. Ia sering bekerja sama dengan freelancer dan vendor luar, tapi selama ini ia membayar semua tagihan penuh tanpa memotong PPh 23. Ardi berpikir pajak vendor hanya tanggung jawab mereka.
KPP kemudian melakukan pemeriksaan karena pembayaran jasa yang signifikan tanpa bukti potong, dan mencurigai adanya ketidakpatuhan pajak.
Tantangan
· Tidak ada pemotongan PPh 23 saat membayar vendor atau freelancer.
· Bukti potong tidak dibuat sehingga risiko sanksi administrasi tinggi.
· Pemilik dan staf tidak memahami kewajiban perpajakan jasa.
Solusi yang Diberikan
· Menghitung PPh 23 yang terutang dari pembayaran jasa sebelumnya (retrospektif).
· Membuat bukti potong resmi dan melaporkannya ke KPP.
· Menyusun SOP pembayaran vendor, termasuk pemotongan PPh 23 otomatis.
· Memberikan pelatihan kepada staf tentang kewajiban PPh 23 dan pencatatan pembayaran jasa.
Contoh Implementasi
· Pembayaran Rp10 juta ke vendor → PPh 23 2% = Rp200 ribu dipotong.
· Bukti potong dibuat dan diberikan ke vendor serta dilaporkan ke KPP.
· Sistem pembayaran diupdate agar setiap invoice otomatis menghitung PPh 23.
Hasil
· Kepatuhan PPh 23 vendor meningkat.
· Audit KPP berjalan lancar karena semua bukti potong tersedia.
Ardi menyadari pentingnya memotong pajak vendor agar bisnis tetap aman dari sanksi.
Komentar Anda