Contact Whatsapp085210254902

Kasus 20: Audit Pajak Startup Gen Z Layanan Streaming Musik Tidak Memungut PPN dan PPh atas Royalti

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 08 Januari 2026 | Dilihat 134kali
Kasus 20: Audit Pajak Startup Gen Z  Layanan Streaming Musik Tidak Memungut PPN dan PPh atas Royalti

Sebuah startup Gen Z bergerak di bidang layanan streaming musik yang membayar royalti kepada musisi dan label rekaman.

Startup ini menganggap belajar pajak sendiri melalui tutorial online cukup, sehingga praktiknya:

  • Royalti dibayarkan penuh kepada musisi tanpa memotong PPh 21/26.
  • Tidak memungut atau menyetor PPN atas layanan digital (jika berlaku).
  • KPP melakukan pemeriksaan karena terdapat perbedaan antara pembayaran royalti dan laporan SPT Masa/ Tahunan.

Risiko yang muncul:

  • Koreksi fiskal PPh dan PPN yang signifikan.
  • Denda administrasi dan bunga keterlambatan.
  • Reputasi startup terganggu, terutama di mata KPP dan musisi.

Tantangan

  1. Royalti tidak dipotong PPh 21/26
    • Pembayaran kepada musisi lokal dan asing tidak dikenakan potongan pajak.
  2. PPN layanan digital tidak dipungut
  3. Layanan streaming dianggap “gratis dari sisi pajak” padahal seharusnya dipungut PPN PMSE.
  4. Tidak ada bukti potong resmi atau faktur pajak elektronik untuk layanan digital.
  5. Startup menganggap PPh atas royalti dan PPN atas layanan digital bisa diabaikan.
  6. Dokumentasi pembayaran dan kontrak tidak lengkap
  7. Kurangnya pemahaman pajak internasional dan digital

Solusi yang Diberikan

  1. Perhitungan PPh 21/26 retroaktif untuk semua royalti
    • Menghitung PPh sesuai tarif untuk musisi lokal dan asing.
    • Membuat bukti potong resmi untuk setiap pembayaran.
  2. Pemungutan PPN atas layanan digital
  3. Menghitung PPN yang seharusnya dipungut dan menyetorkannya melalui SPT Masa PPN.
  4. Semua pembayaran royalti dicatat dengan bukti transfer resmi.
  5. Kontrak kerjasama dengan musisi dan label dijadikan dokumen pendukung fiskal.
  6. Konsultan mendampingi startup saat pemeriksaan untuk menjelaskan rekonsiliasi PPh dan PPN.
  7. Memberikan pelatihan internal agar tim keuangan memahami kewajiban pemotongan PPh dan pemungutan PPN.
  8. Dokumentasi pembayaran dan kontrak
  9. Pendampingan audit oleh konsultan pajak

Contoh Implementasi

  • Total royalti Rp100 juta dibayarkan kepada musisi lokal dan asing.
  • PPh 21/26 sebesar Rp10 juta dihitung dan dipotong dari pembayaran retrospektif.
  • PPN layanan digital sebesar Rp11 juta dihitung dan dilaporkan.
  • Semua bukti transfer dan kontrak disimpan sebagai dokumentasi audit.

Hasil

  • Royalti sekarang dipotong PPh sesuai ketentuan.
  • PPN atas layanan digital dipungut dan dilaporkan secara akurat.
  • Risiko koreksi fiskal, denda administrasi, dan bunga keterlambatan berkurang drastis.
  • Startup memahami kewajiban pajak digital dan penghargaan terhadap profesi konsultan pajak.
  • Audit KPP berjalan lancar karena dokumentasi lengkap tersedia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com