Contact Whatsapp085210254902

Kasus 10: Audit Pajak UMKM Penghasilan dari Marketplace Tidak Dilaporkan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 08 Januari 2026 | Dilihat 247kali
Kasus 10: Audit Pajak UMKM  Penghasilan dari Marketplace Tidak Dilaporkan

Latar Belakang

Sebuah UMKM bergerak di bidang toko online pakaian dan aksesoris mendapat pemeriksaan pajak dari KPP karena dugaan penghasilan dari marketplace tidak dilaporkan secara penuh dalam SPT Tahunan.

Kecurigaan muncul karena:

· Laporan penjualan dari marketplace menunjukkan omzet lebih tinggi daripada yang dilaporkan UMKM di SPT Tahunan.

· Faktur atau bukti penjualan sebagian besar tidak tersusun rapi.

· Transaksi melalui e-wallet dan transfer bank tidak tercatat dengan jelas di pembukuan.

Jika tidak ditangani, UMKM berisiko:

· Koreksi fiskal PPh Badan dan PPN dari transaksi marketplace.

· Denda administrasi dan bunga keterlambatan pajak.

· Reputasi UMKM terganggu sebagai wajib pajak nakal.


Tantangan

1. Omzet marketplace tidak dilaporkan lengkap

· Beberapa transaksi otomatis dari platform e-commerce tidak dicatat.

· Selisih omzet menimbulkan perhatian KPP dan potensi koreksi fiskal.

2. Dokumentasi transaksi tidak rapi

· Bukti pembayaran hanya berupa notifikasi marketplace, transfer, atau e-wallet.

· Tidak ada sistem pencatatan yang memudahkan audit.

3. Kurangnya pemahaman UMKM tentang kewajiban pajak online

· Belum memahami kewajiban PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

· Tidak ada rekonsiliasi otomatis antara penjualan online dan pembukuan fiskal.


Solusi yang Diberikan

1. Rekonsiliasi seluruh transaksi marketplace

· Mengumpulkan laporan penjualan dari semua platform e-commerce.

· Menyusun data lengkap: tanggal transaksi, jumlah penjualan, biaya marketplace, dan metode pembayaran.

2. Menyusun dokumentasi transaksi digital

· Mengumpulkan bukti transfer, invoice, dan nota digital.

· Membuat catatan internal yang memudahkan KPP memverifikasi transaksi.

3. Penyesuaian laporan fiskal dan SPT Tahunan

· Omzet dicatat ulang agar sesuai dengan transaksi marketplace yang sebenarnya.

· PPh Badan dan PPN dihitung ulang berdasarkan data riil.

4. Panduan pencatatan transaksi marketplace untuk UMKM

· Memberikan template pencatatan harian penjualan online.

· Membuat panduan memisahkan biaya platform, diskon, dan retur agar laporan fiskal akurat.

5. Pendampingan audit pajak oleh konsultan

· Konsultan mendampingi pemeriksaan untuk menjelaskan rekonsiliasi omzet dan bukti transaksi.

· Menunjukkan dokumentasi lengkap agar koreksi fiskal dapat diminimalkan.


Contoh Implementasi

· Omzet penjualan marketplace Rp150 juta sebelumnya hanya dilaporkan Rp100 juta di SPT Tahunan.

· Semua transaksi dicatat ulang, termasuk biaya administrasi platform dan retur produk.

· Laporan SPT Tahunan disesuaikan sehingga mencerminkan omzet riil, dan PPh Badan dihitung ulang.


Hasil

· Omzet marketplace tercatat lengkap dan konsisten dengan SPT

· Risiko koreksi PPh Badan dan PPN menurun drastis

· UMKM memahami kewajiban pajak e-commerce dan pencatatan online

· Audit berjalan lancar, KPP menerima laporan yang telah direkonsiliasi

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com