
Latar Belakang
Perusahaan jasa konstruksi gedung skala menengah mengalami lonjakan koreksi fiskal terkait pengakuan pendapatan proyek dan biaya subkontraktor. Perbedaan metode persentase penyelesaian antara akuntansi dan fiskal menyebabkan pajak terutang lebih besar dari yang seharusnya.
Tantangan
Solusi
• Rekonsiliasi fiskal proyek per proyek
• Penyesuaian metode pengakuan pendapatan sesuai ketentuan pajak
• Pembenahan dokumentasi PPh jasa konstruksi
Hasil
Efisiensi pajak badan ±13%, risiko sengketa proyek menurun signifikan.
Komentar Anda