Contact Whatsapp085210254902

Audit Pajak Dividen Luar Negeri

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 23 September 2025 | Dilihat 64kali
Audit Pajak Dividen Luar Negeri

Cerita (Story)

Sebuah perusahaan menerima audit karena dividen dari anak perusahaan luar negeri belum dipotong PPh 26 sesuai regulasi. CFO panik, karena potensi denda bisa mengganggu likuiditas perusahaan.

Tantangan (Challenge):

  • Tidak ada pemotongan PPh 26 dividen luar negeri sebelumnya.
  • Dokumen transaksi asing belum lengkap.
  • Risiko denda besar dan reputasi perusahaan terganggu.

Solusi yang Kami Berikan (Our Solution)

  1. Hitung ulang kewajiban PPh 26.
  2. Lengkapi dokumen transaksi dan bukti pembayaran.
  3. Ajukan permohonan restitusi jika terjadi kelebihan bayar.
  4. Dampingi proses audit agar sesuai P3B dan regulasi.

Solution:

  1. Recalculated PPh 26 obligations.
  2. Completed transaction documents and payment proofs.
  3. Filed refund claims for overpayments.
  4. Assisted audit process to ensure treaty and regulatory compliance.

Hasil Nyata (Result)

  • Audit selesai tanpa denda besar.
  • Perusahaan tetap compliant dengan P3B.
  • CFO dan tim lebih paham mekanisme pemotongan pajak dividen internasional.

Result:

  • Audit completed with minimal penalties.
  • Company remained compliant with tax treaties (P3B).
  • CFO and team better understood international dividend withholding.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com