
Cerita (Story)
Sebuah perusahaan menerima audit karena dividen dari anak perusahaan luar negeri belum dipotong PPh 26 sesuai regulasi. CFO panik, karena potensi denda bisa mengganggu likuiditas perusahaan.
Tantangan (Challenge):
- Tidak ada pemotongan PPh 26 dividen luar negeri sebelumnya.
- Dokumen transaksi asing belum lengkap.
- Risiko denda besar dan reputasi perusahaan terganggu.
Solusi yang Kami Berikan (Our Solution)
- Hitung ulang kewajiban PPh 26.
- Lengkapi dokumen transaksi dan bukti pembayaran.
- Ajukan permohonan restitusi jika terjadi kelebihan bayar.
- Dampingi proses audit agar sesuai P3B dan regulasi.
Solution:
- Recalculated PPh 26 obligations.
- Completed transaction documents and payment proofs.
- Filed refund claims for overpayments.
- Assisted audit process to ensure treaty and regulatory compliance.
Hasil Nyata (Result)
- Audit selesai tanpa denda besar.
- Perusahaan tetap compliant dengan P3B.
- CFO dan tim lebih paham mekanisme pemotongan pajak dividen internasional.
Result:
- Audit completed with minimal penalties.
- Company remained compliant with tax treaties (P3B).
- CFO and team better understood international dividend withholding.
Komentar Anda