
Cerita (Story)
Sebuah perusahaan konstruksi besar sedang mengerjakan proyek infrastruktur nasional. Saat audit, DJP menemukan bahwa PPh 23 atas jasa konsultan salah perhitungan, karena sebagian kontrak menggunakan tarif lama dan tidak diperbarui sesuai regulasi terbaru. CFO dan manajer pajak khawatir, karena potensi denda bisa mengganggu cash flow proyek.
Tantangan (Challenge):
- Banyak kontrak dengan tarif lama, belum diperbarui sesuai regulasi PPh 23.
- Dokumen pendukung tidak konsisten antar proyek.
- Risiko audit dan denda tinggi.
Solusi yang Kami Berikan (Our Solution)
- Review semua kontrak jasa konsultan, perbarui tarif sesuai regulasi.
- Hitung ulang PPh 23 terutang untuk seluruh proyek.
- Ajukan koreksi resmi ke DJP disertai dokumentasi lengkap.
- Susun SOP internal agar perhitungan PPh 23 selanjutnya compliant.
Solution:
- Reviewed all consultancy contracts and updated rates according to current PPh 23 regulations.
- Recalculated PPh 23 for all projects.
- Submitted official corrections with full documentation to the tax office.
- Created internal SOPs to ensure future PPh 23 compliance.
Hasil Nyata (Result)
- Koreksi diterima, denda minimal.
- Proyek berjalan lancar tanpa hambatan pajak.
- Sistem internal diperbarui, tim lebih siap menghadapi audit berikutnya.
Result:
- Corrections accepted with minimal penalties.
- Projects continued smoothly without tax issues.
- Internal system updated, team better prepared for future audits.
Komentar Anda