
Artikel Indonesia
Perusahaan multinasional kerap menggunakan skema royalti atau lisensi merek untuk menyalurkan keuntungan. Jika dianggap tidak wajar, DJP akan melakukan koreksi dalam pemeriksaan.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan farmasi PMA di Indonesia membayar royalti 8% dari omzet ke induk perusahaan di Eropa. DJP menilai tarif tersebut tidak sesuai prinsip kewajaran (benchmark industri hanya 3–5%). Hasil pemeriksaan: koreksi PPh Badan Rp 600 miliar.
Pelajaran: skema royalti harus memiliki justifikasi komersial dan analisis transfer pricing. Rahayu & Partner membantu klien menyiapkan dokumentasi yang kuat untuk transaksi lintas negara.
English Version
Multinational companies often use royalty or licensing schemes to shift profits. If deemed excessive, the DGT may impose adjustments during audits.
Case Study:
A foreign-owned pharmaceutical company in Indonesia paid an 8% royalty to its European parent. The DGT argued the rate was above the industry benchmark of 3–5%. The audit resulted in a corporate income tax adjustment of IDR 600 billion.
Lesson: Royalty schemes must be supported by commercial justification and transfer pricing documentation. Rahayu & Partner assists clients in preparing robust cross-border compliance.
Komentar Anda