
Artikel Indonesia
Mulai 2022, Indonesia mengenakan PPh Final dan PPN atas perdagangan crypto dan NFT. Startup yang bergerak di sektor ini wajib memiliki sistem pencatatan yang akurat. Salah pencatatan dapat memicu pemeriksaan.
Studi Kasus:
Sebuah marketplace NFT lokal dengan valuasi lebih dari Rp 2 triliun hanya melaporkan sebagian transaksi karena sistem backend tidak terhubung dengan modul perpajakan. DJP menemukan gap laporan transaksi sebesar Rp 700 miliar dan melakukan koreksi PPN serta PPh Final.
Pelajaran: startup digital harus membangun sistem integrasi pencatatan dengan peraturan pajak. Rahayu & Partner membantu fintech dan startup kreatif menyiapkan compliance framework yang aman.
English Version
Since 2022, Indonesia has imposed final income tax and VAT on crypto and NFT transactions. Startups in this sector must maintain accurate systems to avoid audits.
Case Study:
A local NFT marketplace valued at over IDR 2 trillion failed to report a significant portion of its transactions because its backend system was not integrated with tax compliance modules. The DGT identified a reporting gap of IDR 700 billion, leading to VAT and final income tax corrections.
Lesson: Digital startups must integrate tax compliance into their core systems. Rahayu & Partner helps fintech and creative startups establish secure compliance frameworks.
Komentar Anda