
Latar Belakag:
Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi menghadapi kendala dalam memahami dan menerapkan kewajiban perpajakan atas proyek-proyek yang sedang dikerjakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kompleksitas skema pembayaran dan variasi jenis proyek menambah tantangan dalam pencatatan dan pelaporan pajak yang akurat.
Tantangan:
Ketidaktahuan terhadap menkanisme pengenaan PPh Final, termasuk tarif dan dasar pengenaan pajaknya, mengakibatkan perusahaan sering melakukan kesalahan dalam pelaporan. Hal ini menimbulkan risiko administratif berupa sanksi denda dan bunga, serta memengaruhi kredibilitas perusahaan dalam hubungan bisnis dan saat mengikuti tender pemerintah.
Solusi yang Kami Berikan:
Tim kami melakukan asesmen awal terhadap struktur kontrak dan pelaksanaan proyek untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan PPh Final yang berlaku. Kami memberikan pelatihan teknis kepada tim keuangan perusahaan terkait pengenaan pajak atas penghasilan dari jasa konstruksi, termasuk pembahasan kasus-kasus yang relevan. Selain itu, kami mendampingi proses perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak secara tepat waktu dengan sistem yang terstruktur, serta menyusun panduan kerja (SOP) perpajakan untuk proyek berjalan maupun proyek yang akan datang.
Hasil:
Perusahaan berhasil meningkatkan kepatuhan perpajakannya, menghindari risiko denda, dan memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari mitra bisnis. Dengan sistem pelaporan yang lebih rapi dan terstandarisasi, perusahaan juga menjadi lebih siap menghadapi audit pajak serta memiliki dasar perencanaan pajak yang lebih kuat untuk proyek-proyek berikutnya.
Komentar Anda