"Seperti Kapten Kapal yang Baru Sadar Kapalnya Bocor, Tapi Enggan Membayar Tim Penyelamatnya"
Bayangkan seorang kapten kapal yang berlayar tenang di laut, merasa segalanya baik-baik saja. Namun, tanpa ia sadari, ada kebocoran di lambung kapal akibat kelalaian anak buahnya. Air mulai masuk, kapal hampir tenggelam, dan panik pun melanda.
Dalam keadaan darurat, sang kapten buru-buru mencari seorang ahli yang bisa menyelamatkan kapalnya. Ia menemukan tim penyelamat yang berpengalaman dan meminta mereka segera bertindak. Dengan kerja keras siang dan malam, tim ini menambal kebocoran, menguras air, dan menyelamatkan kapal dari karam.
Setelah kapal kembali mengapung, sang kapten berjanji akan memberikan kontrak kepada tim penyelamat. Namun, setelah kontrak dikirim, ia justru terus bertanya tanpa ada niat membayar sedikit pun. Kapalnya sudah selamat, tapi jasa penyelamatnya dianggap angin lalu—seakan mereka hanya bekerja karena panggilan hati, bukan profesi.
Sama seperti dalam dunia perpajakan, seseorang bisa terkena kasus pemeriksaan karena ulah karyawannya sendiri. Lalu, buru-buru mencari ahli pajak yang bisa membereskannya, bahkan konsultasi dari pagi hingga malam. Namun, setelah masalah mulai teratasi, janji tinggal janji, dan pembayaran pun hanya sekadar angan-angan.
Komentar Anda