
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan nasional lainnya tidak akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15%. Menurutnya, banyak yang salah persepsi terkait rencana penerapan pajak minimum global 15% yang belakangan ini ramai dibahas. Prastowo menjelaskan bahwa pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan multinasional (multinational corporation/MNC).
"Pajak minimum global, yang merupakan inisiatif global, bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang bisa dilakukan oleh perusahaan multinasional, yang pada akhirnya bisa merugikan Indonesia," tulis Prastowo di akun media sosial X-nya, @prastow, pada Senin (30/9/2024).
Ia menambahkan, pajak minimum global adalah hasil inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dimulai pada tahun 2013, dan Indonesia telah ikut serta sejak awal. Prastowo juga mengakui bahwa masih ada beberapa hambatan yang harus diselesaikan sebelum Indonesia dapat menerapkan kebijakan tersebut sepenuhnya. Ia berharap agar pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. "Perjalanan ini panjang dan penuh tantangan, semoga membawa manfaat bagi bangsa kita, dan semoga pemerintahan baru dapat menjalankannya dengan baik," tutupnya.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, sebelumnya menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global di Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Menurut Thomas, pendapatan pajak tersebut berasal dari pengenaan "top-up tax" sebagai bagian dari kebijakan pajak minimum global sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, otoritas pajak akan mengenakan top-up tax untuk menutupi kekurangan tersebut. "Berdasarkan analisis dampak di Indonesia, penerapan pajak minimum global ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui mekanisme top-up tax," jelasnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).
Komentar Anda