Contact Whatsapp085210254902

Kesepakatan Pajak Global Tetapkan Batas Minimum 15%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Fokus pada MNC

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 30 September 2024 | Dilihat 454kali
Kesepakatan Pajak Global Tetapkan Batas Minimum 15%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Fokus pada MNC

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan nasional lainnya tidak akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15%. Menurutnya, banyak yang salah persepsi terkait rencana penerapan pajak minimum global 15% yang belakangan ini ramai dibahas. Prastowo menjelaskan bahwa pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan multinasional (multinational corporation/MNC).

"Pajak minimum global, yang merupakan inisiatif global, bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang bisa dilakukan oleh perusahaan multinasional, yang pada akhirnya bisa merugikan Indonesia," tulis Prastowo di akun media sosial X-nya, @prastow, pada Senin (30/9/2024).

Ia menambahkan, pajak minimum global adalah hasil inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dimulai pada tahun 2013, dan Indonesia telah ikut serta sejak awal. Prastowo juga mengakui bahwa masih ada beberapa hambatan yang harus diselesaikan sebelum Indonesia dapat menerapkan kebijakan tersebut sepenuhnya. Ia berharap agar pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. "Perjalanan ini panjang dan penuh tantangan, semoga membawa manfaat bagi bangsa kita, dan semoga pemerintahan baru dapat menjalankannya dengan baik," tutupnya.

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, sebelumnya menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global di Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Menurut Thomas, pendapatan pajak tersebut berasal dari pengenaan "top-up tax" sebagai bagian dari kebijakan pajak minimum global sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, otoritas pajak akan mengenakan top-up tax untuk menutupi kekurangan tersebut. "Berdasarkan analisis dampak di Indonesia, penerapan pajak minimum global ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui mekanisme top-up tax," jelasnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).



 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com