
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan peran kelas menengah terhadap penerimaan pajak. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, menyatakan bahwa kontribusi pajak tidak dikelompokkan berdasarkan kelas menengah atau non-kelas menengah. Pajak dikelompokkan berdasarkan subjek pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, badan usaha, serta berdasarkan jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, PPN impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta lainnya.
"Kelas menengah termasuk dalam subjek pajak orang pribadi. Untuk kategori ini, pajaknya dibayarkan melalui dua mekanisme, yakni dibayar langsung oleh individu (PPh orang pribadi) atau dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21)," jelas Arifin dalam acara media gathering Kemenkeu di Serang, Banten, Jumat (27/9). "Kontribusi pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak nasional mencapai 15,7 persen," lanjutnya. Arifin menjelaskan lebih rinci bahwa kontribusi pajak penghasilan orang pribadi sebesar 15,7 persen tersebut terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh orang pribadi sebesar 1 persen. Namun, kontribusi ini tidak hanya berasal dari kelas menengah, tetapi juga dari kelas di atasnya. DJP tidak mengelompokkan wajib pajak berdasarkan kelas, melainkan subjek pajak, yaitu orang pribadi dan badan usaha.
"Jadi, total kontribusi 15,7 persen ini mencakup semua individu yang dikenakan pajak, termasuk mereka yang berada dalam kategori kelas menengah, yang memiliki pengeluaran antara Rp2 juta hingga Rp9,9 juta per bulan," tambahnya. "Selain berkontribusi melalui PPh, kelas menengah juga turut membayar PPN dalam negeri, PPh Final, PBB, serta pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau konsumsi barang dan jasa," lanjut Arifin.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia pada 2024 mencapai 47,85 juta orang, mengalami penurunan dari tahun 2023 yang mencapai 48,27 juta orang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar, mengungkapkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19. Dari data yang dimiliki, jumlah kelas menengah mulai berkurang sejak 2019. Efek pandemi 2020 masih terasa hingga kini, dan kelas menengah merasakan dampaknya.
"Dari 2014 hingga 2019, kelas menengah mengalami kenaikan dari 41 persen menjadi 53 persen. Namun, setelah pandemi, jumlahnya menurun secara bertahap. Ini yang saya maksud dengan dampak jangka panjang pandemi terhadap perekonomian," jelas Amalia dalam konferensi pers, Jumat (30/8).
Komentar Anda