
Ketentuan Penyusutan dalam Perpajakan
- Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan scara taat azas.
- Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusatkan dengan metode garis lurus.
- Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun (pilih salah satu dan taat azas).
- Jika WP memilih menggunakan metode Saldo Menurun, nilai sisa buku pada akhir masa masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
- Sesuai dengan pembkuan WP, alat-alat (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan alam satu golongan.
- Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulanselesainya pengerjaan satu harta (selesainya proses pengerjaaan) sehingga penyusuta pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
- Berdasarkan Persetujuan Direktur Jendral Pajak, saat dimulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memlihara penghasilan pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan ( saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat ditrima atau diproleh penghasilan ).
- Jika WP melakukan penilaian kembali (Revaluasi Aktiva) maka dasar penyusuta harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
- Penyusutan terhadap suatu aktiva dikelompokan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.82/KMK.04/ 1995 Jo. No.520/KMK.04/2000 Jo.KMK No.138/KMK.03/2002.
- Kelompok Harta berdasarkan Pasal 11(6) UU PPh adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Masa manfaat
|
Metode Garis Lurus
|
Metode Saldo Menurun
|
|
Kelompok I
|
4 Tahun
|
25%
|
50%
|
|
Kelompok II
|
8 Tahun
|
12,5%
|
25%
|
|
Kelompok III
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
|
Kelompok IV
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
|
Bangunan Permanen
|
20 Tahun
|
5%
|
Tidak boleh
|
|
Bangunan Tidak Permanen
|
10 Tahun
|
10%
|
Tidak boleh
|
- Definisi Bangunan diatur dalam KMK No.961/KMK.04/1983, Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapaat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun, misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
- Apabila terjadi penghalihan atau penarikan harta karena keuntungan dari penjulana atau pengalihan harta atau karna sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebenkan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantia asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. Namun jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan DJP jumlah sebesar kerugian dibukukan sebagai beban masa kemuian tersebut.
- Jika terjadi pengalihan atau penairkan harta karena sumbangan, hibah, bantuan yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat 3 huruf a dan bUU PPh (bukan Objek Pajak), yang berupa harta berwujud, maka jumlah sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebenkan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Komentar Anda