Contact Whatsapp085210254902

BAB X - Ketentuan Penyusutan dalam Perpajakan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 15 Agustus 2019 | Dilihat 1556kali
BAB X - Ketentuan Penyusutan dalam Perpajakan

Ketentuan Penyusutan dalam Perpajakan

  1. Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan scara taat azas.
  2. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusatkan dengan metode garis lurus.
  3. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun (pilih salah satu dan taat azas).
  4. Jika WP memilih menggunakan metode Saldo Menurun, nilai sisa buku pada akhir masa masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
  5. Sesuai dengan pembkuan WP, alat-alat (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan alam satu golongan.
  6. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulanselesainya pengerjaan satu harta (selesainya proses pengerjaaan) sehingga penyusuta pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
  7. Berdasarkan Persetujuan Direktur Jendral Pajak, saat dimulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memlihara  penghasilan pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan ( saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat ditrima atau diproleh penghasilan ).
  8. Jika WP melakukan penilaian kembali (Revaluasi Aktiva) maka dasar  penyusuta harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  9. Penyusutan terhadap suatu aktiva dikelompokan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.82/KMK.04/ 1995 Jo. No.520/KMK.04/2000 Jo.KMK No.138/KMK.03/2002.
  10. Kelompok Harta berdasarkan Pasal 11(6) UU PPh adalah sebagai berikut:

Uraian

Masa manfaat

Metode Garis Lurus

Metode Saldo Menurun

Kelompok I

4 Tahun

25%

50%

Kelompok II

8 Tahun

12,5%

25%

Kelompok III

16 Tahun

6,25%

12,5%

Kelompok IV

20 Tahun

5%

10%

Bangunan Permanen

20 Tahun

5%

Tidak boleh

Bangunan Tidak Permanen

10 Tahun

10%

Tidak boleh

  1. Definisi Bangunan diatur dalam KMK No.961/KMK.04/1983, Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapaat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun, misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
  2. Apabila terjadi penghalihan atau penarikan harta karena keuntungan dari penjulana atau pengalihan harta atau karna sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut  dibebenkan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantia asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. Namun jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka  dengan persetujuan DJP jumlah sebesar kerugian dibukukan sebagai beban masa kemuian tersebut.
  3. Jika terjadi pengalihan atau penairkan harta karena sumbangan, hibah, bantuan yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat 3 huruf a dan bUU PPh (bukan Objek Pajak), yang berupa harta berwujud, maka jumlah sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebenkan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com