
Menurut Akuntansi penentuan Harga Pokok tergantung kebijakan manajemen dengan melihat jenis usaha dan tujuan pelaporan.
Metode penilaian Harga Pokok menurut akuntansi pada umumnya menggunakan metode LOCOM, LIFO, FIFO, dan Averange. Sedangkan menurut perpajakan penghitungan Harga Pokok hanya dapat diperkenankan dengan menggunakan dua metode yaitu : FIFO dan Averange.
Penghitungan Harga Pokok Penjualan menurut Perpajakan
Persediaan Awal tahunRp.xx
Pembelian selama setahunRp. xx +
Tersedia untuk dijualRp.xx
Persediaan akhir tahunRp. xx –
Harga Pokok Penjualan setahunRp.xx
Bahan baku Bahan Pembantu Jumlah
Persediaan Awal tahun Rp. x Rp. x Rp. x
Pembelian selama setahun Rp. x +Rp. x + Rp. x +
Tersedia untuk diproses Rp. X Rp. X Rp. x
Persdiaan Akhir Tahun Rp. x -Rp. x - Rp. x –
Pemakaian bahan dllm proses Rp. X Rp. X Rp. x
Gaji / upah pekerja langsung Rp. x
Factory overhead (Biaya Pabrikasi) Rp. x +
Biaya yang berhubungan dengan proses produksi Rp. x
Barang dalam pengerjaan awal tahun (WIP awal) Rp. x +
Barang dalam pengerjaan akhir tahun (WIP akhir) Rp. x -
Harga Pokok Produksi (barang jadi selesai proses) Rp. x
Persediaan barang jadi awal tahun Rp. x +
Persediaan barang jadi akhir tahun Rp. x –
Harga Pokok Penjualan Rp. x
Biaya ini terkait dengan proses mengolah barang menjadi barang jadi, contohnya biayaa listrik di Pabrik, biaya BBM (Solar) di Pabrik, biaya penyusutan aktiva berupa mesin dan bangunan untuk pabrik, dll.
Pada umumnya terdapat 3 golongan persediaan :
Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan (Historical Cost). Penilaian pemakian persediaan untuk menghitung harga pokok hanyaa boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama. Sesuai kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas.
Metode FIFO (First In First Out)
Hpp adalah sebagai berikut :
Diambil persediaan Awal 100 unitx Rp.1.000.000 = Rp. 100.000.000
Diambil pembelian 5 Jan 200 unit x Rp.2.000.000 = Rp. 400.000.000
Diambil pembelian 10 Jan 100 unit x Rp.3.000.000 = Rp. 300.000.000
Total terjual 400 unit dengan HPP = Rp. 800.000.000
Dengan demikian laba kantor adalah Rp. 800.000.000
Persediaan awal Rp.100.000.000
Pembelian Rp. 1.300.000.000
Persediaan untuk dijual Rp. 1.400.000.000
Persediaan Akhir (600 unit – 400 unit) *) Rp. 600.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 800.000.000
Keternagn
Persediaan akhir *) 200 unit (sisa setelah terjual) x Rp. 3.000.000/unit
Metode Rata-rata tertimbang (Averange)
Penjualan Rp. 1.600.000.000
HPP adalah sebagai berikut :
Diambil persediaan sampai barang terjual yaitu 600 unit
Dengan harga rata-rata per unit adalah Rp. 2.333.333,33, total terjual 400 unit
Sehingga HPP 400 unit x Rp. 2.333.333,33 Rp. 933.333.333
Dengan demikian Laba Kator adalah Rp. 666.666.667
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama. (Pasal 28 ayat 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun apabila WP memperoleh persetujuan Dirjen Pajak, maka dapat merubah metode cara penilaian FIFO atau Average.
Komentar Anda