Contact Whatsapp085210254902

BAB X - Perbedaan Metode penentuan Harga Pokok

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 15 Agustus 2019 | Dilihat 1282kali

  1. Perbedaan Metode penentuan Harga Pokok

Menurut Akuntansi penentuan Harga Pokok tergantung kebijakan manajemen dengan melihat jenis usaha dan tujuan pelaporan.

Metode penilaian Harga Pokok menurut akuntansi pada umumnya menggunakan metode LOCOM, LIFO, FIFO, dan Averange. Sedangkan menurut perpajakan penghitungan Harga Pokok hanya dapat diperkenankan dengan menggunakan dua metode yaitu : FIFO dan Averange.

Penghitungan Harga Pokok Penjualan menurut Perpajakan

  1. Untuk Jenis Usaha Jasa
  1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau faasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karen pesanan atau permintaaan dengan bahan  dan atas petunjuk dari pemesan. (Pasal 1 Angka 5 UU No. 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM).
  2. HPP yang terkait dengan usaha jasa adalah HPP yang berkaitan langsung dengan kegiatan memperoleh pendapatan, contoh : Usaha Jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), dalam hal ini yang menjadi HPP angkutan ekspedisi , biaya pekerja langsung, dll.
  1. Untuk Jenis Usaha Perdagangan :
  1. Perdagangan adalah setiap kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. (Pasal 1 Angka 12 UU PPN dan PPnBM).
  2. HPP untuk usaha dagang dalah sebagai berikut :

Persediaan Awal tahunRp.xx

Pembelian selama setahunRp.                xx +

Tersedia untuk dijualRp.xx

Persediaan akhir tahunRp.         xx –

Harga Pokok Penjualan setahunRp.xx

  1. Persediaan dan pemakaian persediaaan dinilai berdasarkan harga perolehan yang dihitung secara rata-rata tertimbang atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapaat pertama (FIFO) Pasal 10 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan.
  2. Jumlah pembeli adalah nilai pembeli setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  1. Untuk Jenis Usaha Industri
  1. Industri adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. (Pasal 1 Angka 16 UU PPN dan PPnBM).
  2. HPP untuk usaha Industri adalah sebagai berikut :

Bahan baku                  Bahan Pembantu                 Jumlah

Persediaan Awal tahun                           Rp. x                           Rp. x                         Rp. x

Pembelian selama setahun                    Rp. x   +Rp. x +                    Rp. x +

Tersedia untuk diproses                        Rp. X                           Rp. X                       Rp. x

Persdiaan Akhir Tahun                          Rp. x -Rp. x -                      Rp. x –

Pemakaian bahan dllm proses Rp.  X                           Rp. X                          Rp. x

Gaji / upah pekerja langsung                                                                                Rp. x

Factory overhead (Biaya Pabrikasi)                                                                       Rp. x +

Biaya yang berhubungan dengan proses produksi                                            Rp. x

Barang dalam pengerjaan awal tahun (WIP awal)                                             Rp. x +        

Barang dalam pengerjaan akhir tahun (WIP akhir)                                           Rp. x -

Harga Pokok Produksi (barang jadi selesai proses)                                           Rp. x

Persediaan barang jadi awal tahun                                                                          Rp. x +

Persediaan barang jadi akhir tahun                                                             Rp. x –

Harga Pokok Penjualan                                                                                         Rp. x

  1. Persediaan dan pemakaian persediaan dinilai berdasarkan harga perolehan yang dihitung secara rata-rata tertimbang atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (FIFO) Pasal 10 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan.
  2. Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Gaji dan Upah pekerja langsung, biaya ini berkaitan dengan kegiatan proses produksi, misalnya tenaga penyampur zat pewarna untuk Industri cat, Untuk industri elektronik tenga perakit dll.
  4. Factory Over head (Biaya Pabrikasi)

Biaya ini terkait dengan proses mengolah barang menjadi barang jadi, contohnya biayaa listrik di Pabrik, biaya BBM (Solar) di Pabrik, biaya penyusutan aktiva berupa mesin dan bangunan untuk pabrik, dll.

 

 

  1. Metode yang digunakan pajak  dalam menghitung persediaan adalah FIFO dan Averange (Pasal 10 ayat 6 UU PPh).

     Pada umumnya terdapat 3 golongan persediaan :

  1. Barang  jadi atau barang dagangan;
  2. Barang dalam produksi;
  3. Bahan baku dan bahan pembantu;

      Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan (Historical Cost). Penilaian pemakian persediaan untuk menghitung harga pokok hanyaa boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama. Sesuai kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas.

  1. Contoh soal penilaian pemakaian persediaan :
  1. Persediaan awal                 100 unit, per unit  Rp. 1.000.000
  2. Pembelian 5 Januari          200 unit, per unit  Rp. 2.000.000
  3. Pembelian 10 Januari300 unit, per unit  Rp. 3.000.000
  4. Penjualan 15 Januari          400 unit, per unit  Rp 4.000.000

Metode FIFO (First In First Out)

  • Penjualan          Rp. 1.600.000.000

Hpp adalah sebagai berikut :                

Diambil persediaan Awal      100 unitx Rp.1.000.000                      = Rp. 100.000.000

Diambil pembelian 5 Jan        200 unit x Rp.2.000.000                     = Rp. 400.000.000

Diambil pembelian 10 Jan      100 unit x Rp.3.000.000                     = Rp. 300.000.000

Total terjual                400 unit           dengan HPP                           = Rp. 800.000.000

Dengan demikian laba kantor adalah                                                   Rp. 800.000.000

  • Dalam Lapora rugi laba

Persediaan awal Rp.100.000.000

Pembelian                                                                                                      Rp. 1.300.000.000

Persediaan untuk dijual                                                                            Rp. 1.400.000.000

Persediaan Akhir (600 unit – 400 unit) *)                                                Rp.    600.000.000

Harga Pokok Penjualan                                                                              Rp. 800.000.000

Keternagn

Persediaan akhir *) 200 unit (sisa setelah terjual) x Rp. 3.000.000/unit

Metode Rata-rata tertimbang (Averange)

Penjualan                                                                               Rp. 1.600.000.000

HPP adalah sebagai berikut :

Diambil persediaan sampai barang terjual yaitu           600 unit

Dengan harga rata-rata per unit adalah Rp.   2.333.333,33, total  terjual 400 unit

Sehingga HPP 400 unit x Rp. 2.333.333,33                              Rp.    933.333.333

Dengan demikian  Laba Kator  adalah                                    Rp.    666.666.667 

Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus  digunakan cara yang sama. (Pasal 28 ayat 5 Undang-undang  Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun apabila WP memperoleh persetujuan Dirjen Pajak, maka dapat merubah metode cara penilaian FIFO atau Average.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com